RADARSEMARANG.COM, Batang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil membongkar sembilan kasus narkoba dalam sebulan terakhir. Kapolres Batang AKBP Abdul Waras menyebutkan bahwa kasus tersebut terdiri dari lima kasus tindak pidana narkotika dan empat tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan.
“Selama periode akhir Juni hingga awal Agustus ini, jajaran Satresnarkoba telah berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dari sembilan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 12 tersangka,” ujar Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras saat menggelar konferensi pers di polres, Selasa (4/8/2020).
Tersangka tersebut diamankan pada sejumlah wilayah di Kabupaten Batang. Selain mengamankan para pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sabu 46,72 gram, ekstasi 4 1/3 butir, ganja 1,013 kilogram dan 2.755 butir obat atau pil.
Ia mengungkapkan status para tersangka bermacam-macam. Mulai dari pemakai hingga pengedar. Ke sembilan tersangka itu dijerat dengan undang-undang narkotika, sementara tiga sisanya dijerat undang-undang kesehatan.”Untuk kasus yang paling besar di Polres Batang adalah sabu seberat 46 gram,” pungkasnya.
Salah satu tersangka merasa menyesal telah berurusan dengan barang haram tersebut. “Titipan dari teman pak,” kata Deny sembari menundukkan kepalanya. (yan/lis/bas)