28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pemohon Uji Kir Masih Sepi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Sempat mengalami penurunan drastis selama pandemi, jumlah pemohon pengujian kendaraan bermotor atau uji kir mulai ada peningkatan. Jumlahnya tidak terlalu signifikan, hanya 13 persen dari sekitar 20 kendaraan. Sebelum ada pandemi, permohonan uji kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang bisa mencapai dua kali lipatnya.

Uji kir tersebut sangat penting bagi kendaraan niaga secara berkala untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Setiap tahunnya pemilik kendaraan diharuskan melakukan dua kali uji kir. Uji kendaraan tersebut wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Moh Kholip menjelaskan jumlah pemohon uji kir pada saat pertama muncul pembatasan publik turun sampai 50 persen. Hal itu terjadi pada bulan April 2020. Pihaknya pun mengharapkan masyarakat bisa kembali melakukan pengajuan uji kir dengan patuh pada protokol kesehatan.

“Uji kir kendaraan bermotor untuk ramainya pemohon pada hari Senin dan Jumat. Pelayanan uji kir kendaraan semuanya sudah menggunakan standar protokol kesehatan, semua kendaraan juga harus mengikuti persayaratan sebelum masuk uji kir,” ujarnya pada RADARSEMARANG.COM.

Pelayanan tersebut masih dibatasi dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00. Momentum pelonggaran aktivitas publik dengan protokol kesehatan ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Tidak perlu takut asal selalu mematuhi protokol. Karena dari Dinas Perhubungan sendiri telah menyeting tempatnya sedemikian rupa. Agar masyarakat aman.

“Setelah mengajukan surat edaran ke Bupati Batang, kita tetap boleh melayani pemohon penguji kir kendaraan tapi dengan memenuhi protokol kesehatan dan jam pelayanan dikurangi dari jam 08.00 sampai jam 12.00 siang,” tuturnya.

Pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji. Meninggalkan kewajiban melakukan uji kir pun dapat dikenakan sanksi administratif. Mulai peringatan tertulis hingga pencabutan izin. (yan/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya