RADARSEMARANG.COM, Batang – Warga Desa Candi Kecamatan Bandar diintimidasi karena memprotes adanya aktivitas pertambangan ilegal. Muhammad Aminudin, 44, sejak awal bulam Mei 2020 menemukan adanya aktivitas Galian C ilegal di aliran sungai. Perbatasan antara Desa Candi dengan Desa Kluwih Kecamatan Bandar.
Ia mencurigai adanya aktivitas ekskavator di sungai tersebut. Sebagai Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ia menyampaikan pada Pemerintah Desa akan adanya aktivitas tanpa izin tersebut. Lokasinya hanya sekitar satu kilometer dari pemukiman warga.
“Mereka sudah ada izin tetapi titik lokasinya tidak di tempat tersebut. Titik koordinat sudah ada di lampiran izin. Namun penambangan dilakukan di tempat berbeda. Pemdes pun telah membuat spanduk dilarang melakukan penambangan tanpa izin. Namun penambangan tetap berlangsung,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (2/6).
Menurutnya, lokasi yang ditambang oleh perusahaan atas nama perorangan tersebut melenceng sekitar satu kilometer dari titik yang telah ditentukan. “Saya diancam mau dilengserkan mau didatangi banyak orang di rumah, rumah saya mau disatroni banyak orang. Ada WA yang kemudian disebar. Saya difitnah makan uang galian, uang sewa jalan yang tidak saya lakukan,” imbuhnya.
Atas apa yang tersebar di masyarakat tersebut akhirnya muncul pro kontra. Penambang manual juga diduga diprovokasi agar terpancing, melakukan aksi bersama-sama ke rumah Aminudin dengan para pemuda. Ancaman tersebut berupa audio-audio yang disebarkan ke WhatsApp warga. “Ancamannya tidak secara langsung ke saya, tapi di warga ramai sehingga saya mengetahuinya,” ujar pria yang kesehariannya sebagai wiraswasta tersebut.
Penambangan manual tanpa alat berat sebenarnya tidak dipermasalahkan. Penambang manual hanya membutuhkan pembinaan. Sedangkan yang dipermasalahkan adalah aktivitas penambangan dengan alat berat tanpa izin. Hal itu dirasa dapat merusak alam, juga bisa mengakibatkan bencana alam bagi masyarakat.
“Silahkan melakukan penambangan sesuai izin, kalau ingin membuka jalan harus dapat rekomendasi dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) agar tidak merusak daerah aliran sungai,” pungkasnya. (yan/bas)