RADARSEMARANG.COM, Batang – Buron selama enam bulan, Mohammad Sodikin, 22 tahun warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal diciduk tim Resmob Polsek Gringsing. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Gringsing. Ia menjadi buronan Polisi setelah melakukan penganiayaan pada bulan November 2019 lalu. Penangkapan dilakukan saat Sodikin sedang memanen padi.
Kapolsek Gringsing AKP Haryo Deko Dewo melalui Kanit Reskrim IPTU Wakimin membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan tersebut. “Peristiwanya terjadi enam bulan yang lalu tepatnya di bulan November 2019 dengan korban Rokhimin alias Cimon, 39 tahun warga desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kendal. Tersangka membacok korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Plelen Gringsing,” kata IPTU Wakimin kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (6/5/2020).
Menurut pengakuan tersangka, kejadian tersebut bermula ketika dirinya beserta empat orang teman menyanyi di kafe Lestari Banyuputih. Usai menyanyi tiba-tiba datang segedombolan orang dan langsung melakukan pengeroyokan. Mohammad Sodikin bingung karena tidak merasa mempunyai masalah dengan mereka. “Cuma saya yang dikeroyok. Teman-teman saya cuma dipegangi supaya tidak membantu saya,” kata Sodikin di depan petugas.
Merasa dendam dengan pengeroyokan itu, tersangka kemudian mencari tahu dan mengetahui beberapa pelakunya. Satu bulan kemudian tersangka mendapat informasi bahwa salah satu pengeroyoknya sedang berada di kafe tempat perkara pertama. Tersangka menunggu korban keluar dan membuntuti diam-diam dengan berbekal sebilah parang yang sudah dipersiapkan.
Saat berada di jalan Plelen Kecamatan Gringsing yang sepi, tersangka kemudian membacok korban. Korban saat itu membonceng temannya. Bacokan pertama mengenai punggung tapi terhalang jaket tebal, sehingga tidak berhasil melukai.
Tersangka kemudian mengayunkan parang lagi dan mengenai tangan kiri korban. Melihat tersangka semakin kalap dan mengayunkan parang pada korban, temannya lari menyelamatkan diri. Esoknya korban melapor ke Polsek.
Tersangka Mohammad Sodikin menolak disebut melarikan diri. Ia beralasan pekerjaannya sebagai buruh panen, lokasi kerjanya berpindah-pindah. Bahkan terkadang ia menginap sampai beberapa hari di daerah tertentu.
Enam bulan berlalu, tersangka tertangkap ketika sedang memanen padi di Desa Karangmalang Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Sabtu (2/5/2020). Tersangka akan dikenakan pasal 351 subsider pasal 2 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yan/bas)