RADARSEMARANG.COM, Batang – Surat edaran Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, berimbas pada batalnya pengadaan lelang paket pengerjaan fisik. Besarannya mencapai Rp 50 miliar. Surat edaran tersebut membahas penghentian proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020.
Surat edaran bernomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, bupati penerima DAK Fisik se-Indonesia. Bupati Batang Wihaji mengatakan Pemkab Batang terkena dampak cukup besar dari surat edaran tersebut. Karena dana alokasi kusus kecuali alat kesehatan dan pendidikan semua ditarik atau tidak bisa melakukan lelang.
“Kalau di gabung-gabungkan dana alokasi kusus untuk pembangunan fisik yang ditarik pusat ada sekitar Rp 50 miliar,” kata Wihaji pada RADARSEMARANG.COM.
Menurutnya, sudah ada beberapa paket pekerjaan fisik yang sudah masuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Akibat terkendala surat edaran tersebut, terpaksa harus dibatalkan.
“Ada banyak paket pekerjaan fisik dari DAK seperti Pasar Wonotungal, Jalan Basuki Rahmat, lanjutan Gedung THR Kramat dan beberala irigasi kita batalkan semua,” ucapnya.
Pihaknya berharap pada masyarakat agar mengerti status pembatalan tersebut. Semata-mata demi kamanusiaan dan persoalan yang mendesak.
“Kami minta maaf, dengan pembatalan ini sehingga ada paket pekerjaan yang mengalami penundaan walaupun sudah diangarkan, karena ini keputusan pemerintah pusat,” pungkasnya. (yan/bas)