27 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Rampas HP Teman untuk Beli Miras

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemuda penuh tato di Kecamatan Gringsing nekat merampas telepon genggam Ahmad Saiful Adib. Parahnya, hasil rampasan itu dibelikan minum keras. Saefudin Zuhri, 26, warga Dukuh Torjo Desa Kutosari Kecamatan Gringsing itu pun harus berurusan dengan pihak berwajib atas perbuatannya.

Ahmad Saiful Adib merupakan teman tersangka. Pelaku juga termasuk residivis, sudah dua kali masuk penjara akibat penganiayaan. Pemuda penuh tato ini sering berbuat onar dan meresahkan warga kampungnya.

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras melalui Kapolsek Gringsing AKP Haryo Deko Dewo membenarkan kejadian tersebut. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (26/3/2020) siang.

“Tersangka kami amankan berikut barang bukti sebuah telepon genggam merk Samsung J2. Tersangka sedang kami proses untuk selanjutnya kami serahkan ke Polres Batang,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM, Jumat (27/3/2020).

Saefudin merampas telepon genggam korban dengan alasan tidak diberi uang, untuk membeli minuman keras. Pelaku kemudian mengancam Adip dan merampas telepon genggam. Perampasan ini sebenarnya terjadi sebulan yang lalu tapi korban baru melapor hari Rabu kemarin.

Setelah mendapat laporan petugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wargo bergerak dan membekuk tersangka, berikut barang bukti yang belum dijual.

Pihaknya menjelaskan bahwa Saefudin Zuhri mengaku ingin membeli miras karena stress ditinggal istrinya. Ayah satu anak yang masih bayi ini tidak punya pekerjaan tetap. Juga sering berbuat onar dan memalak rumah makan. Akibat perbuatannya tersangka Saefudin Zuhri dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (yan/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya