26 C
Semarang
Thursday, 8 May 2025

Akad Nikah Diperbolehkan, Resepsi Dibubarkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Polres Batang mengimbau masyarakat untuk meniadakan resepsi pernikahan. Hal itu ditujukan untuk mencegah upaya adanya ataupun kegitan yang menimbulkan kerumunan massa. Demi mengontrol penyebaran korona.

“Tidak boleh ada resepsi pernikahan. Akad pernikahannya tetap dibolehkan. Kerumunannya tidak diperbolehkan, sesuai maklumat Kapolri,” tegas Kapolres Batang AKBP Abdul Waras Rabu (25/3/2020).

Himbauan kepada masyarakat tersebut dilakukan secara persuasif. Pihaknya berharap tanpa adanya suatu ancaman pidana dan sebagainya. Ada kesadaran tersediri dari masyarakat tentang bahaya korona. Demi kepentingan bersama.

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan larangan berkerumun tersebut, sanksinya adalah peringatan pembubaran. Sementara bagi yang membandel akan ditindak lebih tegas.  Menurutnya, dengan masyarakat tinggal di rumah masing-masing dan menjaga jarak, penyebaran virus korona di Kabupaten Batang akan bisa terkendali.

“Jam malam juga dilakukan untuk mengimbau masyarakat yang masih keluar rumah. Serta berkerumun di tempat-tempat tertentu. Pemantauan akan dilakukan secara terus menerus bersama dengan jajaran TNI dan pihak terkait,” tegasnya.

Sementara itu, acara resepsi pernikahan di Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Selasa (24/3/2020) malam kemarin terpaksa dibubarkan. Petugas gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Batang meminta kesadaran warga untuk membubarkan diri. Warga dan keluarga mempelai pun dihimbau untuk menghentikan aktivitas hiburan orgen tunggal. Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Batang, AKP Asfauri.

“Hal ini dilakukan sesuai maklumat Kapolri agar masyarakat untuk tidak menyenggarakan kegiatan sosial sementara waktu, guna memutus mata rantai penyebaran virus korona,” ujarnya.

Patroli yang sudah berlangsung selama lima hari itu juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan tempat-tempat nongkrong. Melalui kegiatan tersebut masyarakat dihimbau tidak keluar rumah, jika tidak ada keperluan mendesak. (yan/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya