BATANG, RADARSEMARANG.COM – Sempat viral hari sebelumnya, Reskrim Polres Batang berhasil meringkus pelaku pencurian roda mobil, Senin (3/2). Sebelumnya, pelaku menggasak seluruh roda dari dua mobil yang terparkir berdekatan di Kantor Desa Warungasem, Kecamatan Warungasem.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu satu kali 24 jam, kasus tersebut berhasil diungkap oleh tim Reskrim Polres Batang,” kata Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, pada RADARSEMARANG.COM, Senin (3/2).
Abdul Waras menjelaskan, ML, 31, berhasil diringkus di rumahnya, Desa Kertijayan Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Pelaku diamankan bersama barang bukti, dongkrak dan delapan ban mobil dari mobil ambulans milik pemerintah desa dan Honda Freed milik warga Desa Warungasem.
“Motifnya untuk kebutuhan ekonomi yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ada dua TKP lain. Satu di wilayah Kabupaten Pekalongan, satu TKP di Kota Pekalongan dan satu di Kabupaten Batang,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan kepolisian menjelaskan, pelaku sementara melakukan aksinya seorang diri. Pengembangan akan terus dilakukan terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, pelaku akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (yan/ap)