RADARSEMARANG.COM, BATANG – Hingga minggu ketiga bulan Desember ini, Polres Batang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan. Mulai dari peredaran narkoba, uang palsu (upal) hingga pencurian kayu.
Kasus pertama yaitu peredaran narkoba. Pelakunya dibekuk saat beraksi di wilayah Kecamatan Batang. Tersangkaya Ardes Fernando, 33, asal Prabumulih Sumatera Selatan, Nanang Nuris Wanto, 22, asal Jombag Jawa Timur, Irfan Choirul Anam,23, asal Weleri Kendal, Yogi,35, asal Semarang. Kasus di wilayah Kecamatan Banyuputih dengan tersangka Sigit Sugiharto, 40, asal Pati. Satu kasus di wilayah Kecamatan Subah tersangka Bibit Poernomo,50, asal Kediri Jawa Timur. “Untuk 7 tersangka kasus narkoba dengan harang bukti sabu seberat 3,8 gram,” jelas Wakapolres Batang Kompol Hartoni.
Kasus lain yang diungkap adalah peredaran uang palsu. Para pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Tulis. Petugas mengamankan 100 lembar kertas rupiah palsu, 12 lembar kertas sobekan rupiah palsu. “Kami mengamankan pelaku antara lain, W, 40, warga Desa Sidayu Kabupaten Batang, S, 42, Desa Wonokerto, Batang. Uang sudah dicek oleh tim dari BI dan dinyatakan palsu,” tandasnya.
Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 36 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian petugas berhasil mengungkap perkara illegal logging. Polisi membekuk pelaku saat berada di jalan tol wilayah Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka terbukti mengangkut kayu jati tanpa surat sahnya hasil hutan. Menggunakan 2 unit truk. Satu truk mengangkut 21 batang kayu jati berbagai ukuran. Dan truk kedua mengangkut 24 Bbatang kayu jati berbagai ukuran.
Tersangkanya adalah Baitul Amaludin, 36, Moch Solikhin, 37, sebagai sopir, Agus Rikhani, 27 warga Jepara, M Alex Wahyudi, 23, warga Jepara, M Andrian, 23, warga Kudus. “Tersangka illegal loging melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 2,5 miliar,” tandasnya. (han/zal)