31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Pengusaha Wisata dapat Kelonggaran Pajak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, BATANG – Iklim wisata di Kabupaten Batang yang terus berkembang, belum diimbangi dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi. Hal itu dikarenakan pemerintah kabupaten (pemkab) masih memberi kelonggaran terkait penarikan pajak. Alasannya agar sektor wisata terus tumbuh dan bisa menghidupi masyarakat setempat.

“Kita bukanya tidak butuh pendapatan untuk PAD. Namun yang terpenting usaha pariwisata yang baru muncul biar jalan dulu dan tidak merugi. Jangan dibebani (pajak) dulu. Sebab mereka juga membantu pemda menyejahterakan warganya,” ujar Bupati Wihaji saat meresmikan jembatan Forest Bridge, wahana wisata baru forest Kopi Desa Kembanglangit, Kecamatan Blado pada Rabu (18/12).

Namun sesuai kesepakatan bersama, ke depan jika sudah berjalan dan pengunjungnya semakin ramai dan untung, baru akan berhitung pajaknya. Hal ini dilakukan demi membangun industri pariwisata untuk mendukung program Batang Heaven of Asia.

“Jika suatu saat mulai ditarik pajak, toh, akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Misalnya dengan membagun jalan dan bantuan sosial serta membangun sarana publik lainnya, di dekat sektor wisata Batang,” jelas Wihaji.

Menuruntya, PAD di sektor pariwisata untuk target tahun 2019 sebesar Rp 3,5 miliar sudah hampir terpenuhi. Walaupun pendapatan tersebut dari objek wisata yang dikelola oleh pamkab seperti Pantai Sigandu, Ujungnegoro, Kolam Renang Bandar EcoPark dan kolam renang THR Kramat serta sektor swasta 30 persen. “InsyaAllah target terpenuhi, karena dari hasil laporan per Desember awal kurang sedikit. Tapi menjelang tahun baru di atas Rp 300 juta dapat,” jelas Wihaji.

Bupati juga mengatakan pelancong di Kabupaten Batang setiap tahunya mengalami peningkatan. Dari tahun lalu hanya mencapai 700 ribu pengunjung pertahunya, hingga akhir tahun 2019 pengunjung melebihi target 1 juta orang. “Berdasar laporan kemarin sudah mencapai 1,4 juta. Tahun 2020 kita targetkan 2 juta pengunjung,” ujarnya.

Kelonggaran objek pajak usaha pariwisata mendapat tanggapan positif pemilik Forest Kopi Hasan Efendi yang telah menginventasikan Rp 2 miliar untuk usaha kuliner dan agrowisata. “Kami sebagai pengusaha yang baik pasti mematuhi aturan, namun kami minta untuk disosialisaikan dulu tentang pajak restoran maupun usaha wisata. Agar ketika kita memungut ke pelanggan tidak merasa kaget,” kata Hasan Efendi.

Kalau di resto besar mungkin pajak 10 persen tidak keberatan lanjutnya, tapi ngopi di hutan di kampung atau di warung yang dibebankan pengunjung bisa saja akan mengurangi daya beli masyarakat.

Alhamdulilah untuk pengunjung di weekday mencapi 500 orang, kalau weekend sampai 700-800 orang dengan omset rata – rata perbulan mencapai Rp 400-500 juta,” jelasnya. (han/zal) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya