27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Ini Alasan Warga Karangtengah yang Desak Sekdesnya Mundur

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, BATANG – Ratusan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Subah, menggeruduk balai desa setempat Senin (2/12). Warga menuntut agar oknum sekretaris desa (sekdes) diberi sanksi tegas dan dipecat. Atas dugaan penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berdasar temuan warga,  dugaan  penggelapan PBB dilakukan sejak tahun 2013, 2014 dan 2016. Warga merasa sudah melunasi PBB, namun diduga tidak dibayarkan oleh oknum tersebut ke kasda. Kedatangan warga diterima oleh Kades Karangtengah Slamet Mugiono dan Muspika Kecamatan Subah.

Juru bicara warga Ngatip dan Rumanah, menyampaikan bahwa kedatangan warga untuk menagih janji oknum Sekdes yang akan membayarkan pajak selambat-lambatnya tanggal 30 November 2019.

“Tanggal 1 November 2019 kami bertemu Sekdes dan tanggal 6 November 2019 Sekdes berjanji akan melunasi paling lambat tanggal 30 Novmber. Tapi sampai hari ini janji tersebut tidak terealisasi,” kata Ngatip mewakili warga.

Sedangkan Rumanah menyampaikan bahwa nama Desa Karangtengah menjadi tercela karena di cap sebagai desa yang tidak taat pajak. “Setiap kali ada pertemuan di Kabupaten selalu disinggung. Padahal masyarakat sudah melunasi setiap tagihan PBB. Bahkan ada yang sampai jual ayam agar tidak nunggak tapi ternyata uangnya dipakai sendiri oleh Sekdes,” kata Rumanah yang juga aktivis desa.

Suasana menjadi panas dan ricuh saat terjadi beda pendapat antar sesama warga tapi bisa diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Kades Karangtengah Slamet Mugiono yang belum satu bulan menjabat menanggapi tuntutan warga dengan bijak. Dan menyatakan tidak akan memihak. “Saat ini sekdes sedang ke Bank Jateng Cabang Batang untuk melunasi PBB Desa Karangtengah,” jelas kades.

Camat Subah Wahyu Setyo Oetomo yang hadir menjelaskan, pajak yang digelapkan tahun 2013 sejumlah Rp 87 juta. Tahun 2014 Rp 47 juta. Tahun 2016 Rp 70 juta. Dari jumlah tersebut ditambah denda menjadi Rp 198 juta yang harus dibayarkan. “DPKAD tidak akan menerima jika hanya dibayar pokok. Jadi yang dilunasi adalah pokok dan denda,” kata camat.

Camat juga menyatakan dirinya sudah diperiksa Kejaksaan sehubungan dengan masalah ini. Pernyataan camat dibenarkan oleh Kapolsek Subah AKP Budi Prayitno. Kapolsek  menambahkan bahwa proses hukum sudah dilaporkan ke Tipikor dan sedang disidik. Memberhentikan perangkat desa juga harus melalui proses dari tingkat desa dan persetujuan Bupati.

Salah seorang warga Hasan Basri kepada media menyatakan terkuaknya ulah Sekdes Taryoto bermula ketika akan ada pencairan dana kompensasi Sutet. Warga tidak bisa mengambil karena Desa Karangtengah belum lunas PBB sekian tahun. Warga kaget karena sudah merasa membayar tepat waktu dan segera mencari info, dari situlah ulah oknum Sekdes terbongkar.

Azizah warga lainnya menceritakan ulah Sekdes yang sering mengutip uang ketika ada yang mengurus surat-surat atau memotong dana bantuan. “Ibu saya pernah mendapat dana bantuan untuk pedagang kecil sebesar Rp 1 juta tapi oleh sekdes dipotong Rp 400 ribu tanpa keterangan jelas,” kata Azizah.

Mereka bertahan dan akan menunggu Sekdes pulang dari Batang. Meski kwitansi pembayaran asli sebesar Rp. 198.438.814 sudah diperlihatkan oleh perangkat desa yang mengantar sekdes ke Bank Jateng, namun warga menyatakan tidak puas dengan pertemuan ini. Dan tetap menuntut sampai Sekdes Taryoto mundur. (han/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya