RADARSEMARANG.COM, BATANG – Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Limpung, Kamis (21/11) kemarin, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batang. Mereka ingin melihat langsung dan memantau persidangan atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan pihak KSP tersebut.
Kemarin, merupakan sidang ketiga dengan menghadirkan lima saksi dari pihak nasabah korban. Puluhan nasabah korban datang saat persidangan berlangsung. Tujuannya memberikan support kepada hakim dan jaksa.
Bahkan sejumlah korban rela meninggalkan kegiatan demi menghadiri persidangan. Ada juga ibu-ibu yang membawa anaknya dan membawa bekal untuk dinikmati bersama di halaman gedung pengadilan. Meski pun yang diperbolehkan masuk hanya 25 orang, mereka tak surut mendengarkan jalannya sidang melalui pengeras suara.
Sidang dipimpin oleh Budi Setiawandwi dan Florenceyustisianta Hartati, serta jaksa penuntut Lindu Aji. Persidangan kali ini fokus pertanyaan seputar aset KSP Sejahtera. Berupa tanah di belakang SPBU Limpung yang ditukar guling oleh terdakwa Mulyanto kepada saksi Alipno.
Dalam sidang terungkap adanya mark up. Kepada KSP Mulyanto menyodorkan angka Rp 320 juta tapi Alipno dengan tegas menyatakan hanya menerima Rp 70 juta. Jual beli tanah dengan saksi Mistam juga terungkap ada mark up dari Rp 325 juta menjadi Rp 545 juta.
Setelah mendengar penjelasan dari saksi, hakim menunda persidangan dan akan akan dilanjutkan Kamis depan. Nasabah sebagai korban berjumlah lebih kurang 3.000 orang.
Dengan nilai kerugian Rp 16 miliar. “Kami ingin agar gedung KSP di kompleks terminal bus Limpung dijual untuk mengembalikan uang kami. Sayangnya sertifikat gedung tersebut sudah dipindahtangankan oleh anak terdakwa Mulyanto kepada orang Pemalang,” kata ketua paguyuban nasabah korban KSP Sejahtera Haryanto geram.
Menurutnya, nasabah korban yang lain berharap uang mereka kembali. Karena masih banyak asset KSP Sejahtera yang diatas namakan Mulyanto secara pribadi yang bisa dilelang. (han/zal)