RADARSEMARANG.COM, BATANG – Upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Batang hadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung ke daerah. Terutama, mereka berikan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di Pemkab yang memiliki potensi besar tindak pidana korupsi berada di perencanaan, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan perizinan,” kata Wihaji Selasa (29/10) di Aula Kantor Bupati setempat
Empat potensi tersebut menjadi perhatian Pemkab Batang dengan harapan untuk mengurangi dan menghilangkan potensi tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.”Oleh karena itu, Pemda berikhtiar untuk pencegahan korupsi dengan membangun sistem seperti E-Planing, E-Bageting, LPSE di perijinan OSS, namun perubahan di pengaruhi oleh komitmen pimpinan 45 persen, 35 persen sistem, 20 persen dari lainnya,” kata Wihaji
Menurut Bupati, korupsi sebenarnya bisa dilakukan oleh siapapun, karena ada potensi dan kebiasaan dan inilah yang menjadi masalah Bangsa Indonesia.”Pemkab Batang terus berupaya menghilangkan korupsi dengan salah satunya ikhtiar dengan meminta pendampingan dari KPK, karena kita semangat ingin memperbaiki negara dimulai dari daerah,” jelas Wihaji
Sementara Deputi Pencegahan Direktorat Gratifikasi KPK RI Lela Luana mengatakan, gratifikasi menjadi pintu masuk perbuatan korupsi, dan hal tersebut terjadi bisa disebabkan karena tidak mengetahui prilaku koruptif atau bukan, benturan kepentingan, kurangnnya integrotas individu dan lemahnya sistem yang berintegritas.
Sesuai Undang – Undang 31/1999 juncto UU 20/2001. Ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokan menjadi kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan. “Saya sangat apresiasi ke Pemkab Batang yang sudah mengeluarkan aturan gratifikasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi pada tahun 2017,” katanya. (han/bas)