RADARSEMARANG.COM, BATANG – Sejumlah peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Batang dinilai tidak berfungsi optimal. Dewan masih menilai pemkab belum melakukan penegakkan secara serius. Salah satunya Perda Miras. Bahkan, berefek dengan kematian warga Batang akibat melakukan pesta miras.
“Kami terus terang kecewa dengan aparat Pemda, karena tidak serius dalam menjalankan perda. Seperti kemarin, ada warga berpesta miras, terjadi keributan sehingga menyebabkan satu warga dibunuh,” ucap Wakil Ketua DPRD Batang H Nur Untung Slamet Kamis (8/8).
Padahal menurut Untung, seperti Perda Prostitusi dan Miras sudah di sahkan sejak tahun 2013 lampau. Namun hingga sekarang, masih tidak jelas, bahkan terkesan ada pembiaran. Sehingga banyak kasus, akibat minuman keras dan prostitusi menyebabkan warga jadi korban penganiayaan bahkan ada yang sampai tewas.
“Makanya kami butuh referensi seperti apa, di daerah lain peran dewan dalam penegakan Perda. Dan ternyata hasil kunjungan kerja kami ke Kota Batam, perda benar benar ditegakkan,” ungkapnya.
Dicontohkan seperti perda kawasan hijau dan kawasan tertib lain, jika di kawasan tersebut memang tidak sesuai peruntukannya, langsung dibongkar dan ditertibkan.
“Sepengetahuan kami, di daerah lain, perda yang sudah disahkan, benar benar ditegakkan, sehingga hasil kerja dewan tidak sia sia,” tegasnya. (han/zal)