Khusus SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan,” tambahnya.
Ia menegaskan, sumbangan yang dibebankan pada wali murid yang memaksa dan ditentukan besaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga ditemukan paguyuban orang tua menjadi penggalang dana untuk kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD. Termasuk wisuda.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat terkait dengan adanya aduan tersebut,” tambahnya. (kap/fth)