28 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Ombudsman Jateng Terima 264 Aduan Pungli Pendidikan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ombudsman Jawa Tengah menerima 264 aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dengan dalih permintaan sumbangan pendidikan. Sumbangan berbentuk bervariatif.

Di antaranya sumbangan pembangunan sekolah, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam dan juga wisuda kelulusan peserta didik.

“Ada 264 laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan di tingkat Pendidikan Dasar. Yakni tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida.

Pendanaan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Hal ini diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Dari laporan masuk, pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua disebabkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai. Selain itu juga adanya kegiatan yang tidak ditanggung BOS,” ujarnya.

Reporter:
Khafifah Arini Putri

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya