27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Banyak Makan Korban, Jateng Sudah Harus Punya Perda Larangan Petasan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan keinginannya untuk memiliki Perda Larangan Petasan. Hal ini buntut ledakan bahan petasan di tiga daerah yang menimbulkan korban jiwa. Regulasi itu sebagai upaya memberikan efek jera kepada pembeli maupun penjual petasan.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan “Kami telah mengamankan puluhan masyarakat yang melakukan tindakan pidana terkait petasan. Namun itu masih belum cukup. Yang kita butuhkan adalah upaya mengantisipasi terjadinya korban jiwa akibat petasan,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Ia mennegaskan lebih baik mencegah. Karena petasan mengganggu ketertiban umum dan menjurus kepada pidana. Apalagi mengancam jiwa. Sejauh ini korbannya sudah 3 TKP, Magelang, Jepara dan Kebumen,” ujarnya.

Kapolda mengaku tidak bosan bosan mengingatkan kepada masyarakat terkait bahayanya petasan. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan operasi Kepolisian sebagai langkah pencegahan.  Jadi KKYD khusus petasan itu sudah diwarning keseluruh Kapolres. Barang buktinya banyak sekali dan sudah kita disposal, hampir mendekati 1 ton, atau 900 sekian kilo. “Hebatnya lagi itu mereka online semua, home industri sudah dijual di pasaran umum,” tambahnya.

Hal ini sangat memprihatinkan, dan membahayakan. Butuh regulasi yang perlu didiskusikan bersama dengan Mabes Polri. Khususnya terkait produsen pembuatan bahan peledak yang dijual lewat online.

“Ini perlu adanya kesamaan sikap. Termasuk kita menggandeng Bupati, Gubernur. Kalau perlu Perdanya kita pertegas, kalau pidananya tidak mampu. Sehingga kita persempit. Sehingga puasa sampai lebaran tanpa petasan, supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan akan terus melakukan razia petasan. Selama bulan Ramadhan, mengamankan 98 orang terkait tindak pidana petasan.

“Kalau jumlah kasusnya ada 76 laporan polisi. Tapi ada yang pembinaan dan ada yang pakai Perda, ada distribusi, produsen dan penjual. Kalau distributor, produsen, itu kita kenakan undang undang darurat, nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman 20 tahun,” tambahnya. (mha/fth) 

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya