RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran Idul Fitri atau 15 April 2023. Pembayarannya tanpa dicicil.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR kepada buruh/pekerja menjadi kewajiban bagi pengusaha. Karena itu, seluruh pengusaha di Jateng diminta mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. “Pembayaran THR adalah agenda rutin setiap tahun yang para pengusaha wajib untuk melaksanakannya,” tambahnya.
Lebih lanjut pihaknya membuka posko aduan THR yang dapat dijangkau melalui berbagai media. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.
Berdasarkan peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Menurutnya ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak sesuai peraturan. Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR. Semuanya sudah di selesaikan, 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, 6 aduan dicabut, 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan. Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.
“Hingga 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil. Maturnuwun para pekerja yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja,” akunya. (kap/ida)