RADARSEMARANG.COM, Semarang – Menjelang perhelatan Piala Dunia U-20 yang berlangsung Mei-Juni 2023 mendatang, pemerintah Indonesia mengintensifkan pemantauan terhadap kehadiran tamu dari mancanegara. Salah satunya melalui tim pengawasan orang asing (Timpora) yang melibatkan lintas kementrian dan instansi.
Terpenting di luar event piala dunia, tidak boleh luput dari pemantauan terkait aktivitas lain yang memungkinkan berdampak negatif. Karena itu, kepala daerah juga memiliki kewajiban mengamankan ketentraman dan ketertiban umum. Caranya harus berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi vertikal seperti Imigrasi.
“Harus terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Kesbangpol dan pemerintah daerah untuk tim kerja di daerah,” kata Kasubdit Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Direktorat Kewaspadaan Nasional, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Katarina Rambu Babang dalam rapat koordinasi pemantauan dan pengawasan orang asing di daerah bertempat di Hotel Santika Semarang, Kamis (9/3).
Ia menyebutkan, pemantauan ini dilakukan terhadap perwakilan negara asing dan peneliti dari luar negeri yang sebagian besar menghabiskan waktu berbulan-bulan. Jangan sampai kehadiran orang asing menimbulkan penolakan masyarakat dan membuat resah dengan menyalahgunaan izin tinggal maupun izin kunjungan seperti turis Rusia di Bali yang menjadi PSK.
“Tidak semua orang asing yang masuk Indonesia membawa dampak positif, ada juga yang melakukan pekerjaan seperti PSK tadi. Makanya kami memiliki regulasi untuk mengatasi hal itu,” tuturnya.
Sedangkan Koordinator Pengawasan Keimigrasian, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, I Gusti Agung Komang Artawan memastikan telah menindak WNA yang terlibat portitusi itu. Bahkan ada yang bekerja di salon dan menjadi stand up comedy. “WNA asal Rusia itu telah melanggar perizinan,” katanya.
Menurutnya, timbulnya pelanggaran itu karena faktor keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memantau aktivitas orang asing. Padahal 2016 lalu sudah membentuk tim pengawasan, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Tapi pengawasan menjadi tanggung jawab bersama sesuai tugas fungsi masing-masing kementrian/lembaga. (ifa/ida)