29 C
Semarang
Sunday, 11 May 2025

Disnakertrans Jateng Terima 840 Pengaduan, Terbanyak Aduan Pesangon Tak Dibayar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sepanjang Januari 2022 hingga 5 Februari 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) telah menerima 840 laporan atau pengaduan.

Terbanyak adalah pengaduan tentang upah lembur yang tidak dibayar, pesangon yang tidak dibayarkan, dan masyarakat yang meminta informasi terkait pekerjaan.

Laporan tersebut masuk melalui media sosial. Baik Instagram pribadi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Lapor Gub, akun media sosial milik Disnakertrans Jateng, dan ada juga pelapor yang datang langsung ke kantor.

“Aduan terbanyak biasanya pesangon tidak dibayar, kompensasi tidak dibayar, gaji tidak dibayar, upah lembur tidak dibayar, kemudian waktu istirahat molor jamnya,” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati saat dikonfirmasi RADARSEMARANG.COM Rabu (8/2).

Pihaknya merinci ada 745 laporan yang masuk tahun 2022. Sebanyak 619 berupa aduan. Sedangkan Januari 2023 ada 56 laporan. Sebanyak 41 aduan dan 15 minta informasi saja. Sisanya sebanyak 39 laporan masuk hingga 5 Februari 2023.

Setiap ada pengaduan masuk, Disnakertrans Jateng langsung bertindak. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan dan investigasi kepada pihak terkait. Baik pelapor maupun perusahaan. Selain itu, dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen sebagai data pendukung.

Pemeriksaan ini diperlukan untuk memutuskan tindakan yang akan dilakukan pada kasus tersebut. Apakah berupa mediasi atau harus dikeluarkannya nota pemeriksaan untuk pemenuhan laporan yang masuk.

“Kami harus tahu faktanya. Jadi kami harus buktikan dengan dokumen-dokumen yang ada. Kalau aduannya terkait gaji, saya harus mengecek slip gajinya, kemudian absen dia, dan masih banyak bukti-bukti yang harus kami kumpulkan untuk membuktikan kebenaran dari laporan itu,” imbuhnya.

Meski begitu, terkait aduan tahun lalu sudah selesai. Sedangkan kasus aduan terbaru di Kabupaten Grobogan. Temuannya berupa upah yang tidak dibayar. Pihaknya telah melakukan mediasi. Pihak perusahaan sudah mau memberikan upah dalam waktu satu minggu setelah mediasi dilakukan.

“Kalau kemarin temuannya pelanggaran upah. Artinya perusahaan harus membayar upah. Perusahaan minta waktu. Janjinya minta waktu enam hari sejak hari Jum’at (3/2),” tandasnya. (kap/ida)

Reporter:
Khafifah Arini Putri

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya