RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 626 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 713 juta berhasil disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) dan DIY. Penertiban tersebut berpotensi mengamankan penerimaan negara Rp 649 juta.
Kendati begitu, kasus tersebut menjadikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY lebih waspada. Sebab modus peredaran rokok ilegal terus berkembang. Selain menggunakan mobil pikap dan truk, para pengedar juga mengganti modusnya dengan travel dan mobil pribadi. Seperti pada kasus penyitaan rokok ilegal di dua lokasi, di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Grobogan.
“Modusnya sudah mulai berkembang dari kendaraan kargo atau truk. Sekarang sudah ke travel dan mobil pribadi, lalu kiriman pos dan sebagainya. Ini adalah perkembangan modus dari rokok ilegal,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq di Kompleks Perumahan Bea Cukai Semarang, Senin (6/2).
Sedangkan kedua penindakan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyidikan. Perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di awal tahun 2023.
“Atas dua proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023. Hingga saat ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023,” tambahnya.
Kasus pertama, pihaknya berhasil mengamankan mobil pribadi yang membawa rokok ilegal di Tol Pejagan-Pemalang Kabupaten Tegal pada Minggu (30/10/22). Mobil tersebut dikendarai oleh AH dan AW selaku transporter yang diperintahkan oleh SAR alias Edi. Hingga akhirnya Edi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selang beberapa waktu ada kecelakaan lalulintas di Kabupaten Grobogan (9/12/22). Kecelakaan tersebut melibatkan mobil pribadi yang membawa rokok ilegal yang dikendarai Edi.
Kini Edi ditetapkan sebagai tersangka. Dibuktikan dengan ditemukannya 278 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang mencapai Rp 316 juta dengan total kerugian negara Rp 379 juta.