Menurutnya, penggunaan regulasi tersebut lebih tepat dalam menetapkan upah buruh daripada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sehingga, kenaikan UMK dapat menyejahterakan buruh di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok lainnya.
“Apalagi saat ini kenaikan BBM semakin membuat buruh tercekik. Untuk membeli kebutuhan sehari-hari tidak mencukupi,” imbuhnya.
Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terakhir, massa juga menuntut pemerintah agar menurunkan harga BBM.
“Kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Hal ini sangat memberatkan kami selaku buruh di pabrik-pabrik maupun buruh miskin,” keluhnya. (akr/kap/ida/aro)