30 C
Semarang
Sunday, 11 May 2025

DJ dan Pengelola Karaoke di Pekalongan dan Pemalang Ditangkap BNNP Jateng

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tiga orang yang bekerja di tempat hiburan malam di Pekalongan dan Pemalang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Ironisnya, salah satu dari tersangka adalah pengelola di dua tempat karaoke tersebut.

Tersangka yang ditangkap BNNP Jateng masing-masing berinisial IH, 22; BK, 32, dan AW. Mereka diamankan secara terpisah. Pertama yang ditangkap adalah tersangka IH, warga Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Senin (28/11) sekitar pukul 05.30.

“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 2,666 gram dan ganja 0,551 gram. Disimpan di dalam tasnya,” ungkap Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Arief Dimyati saat di kantornya Senin (6/12).

IH diketahui bekerja sebagai karyawan karaoke MU Karaoke & Bar Kabupaten Pemalang. Pengungkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka IH. Hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka BK, warga Pekalongan Utara.

“BK berprofesi sebagai DJ di tempat hiburan malam Dian Candra Karaoke yang ada di Pekalongan Utara,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas BNNP terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya didapatkan keterangan dari tersangka IH yang diperintah oleh tersangka AW untuk membeli sabu tersebut.

“Setelah tim melakukan gelar perkara, didapatkan fakta bahwa tersangka IH diperintah oleh tersangka AW untuk membeli sabu dengan memberi uang melalui transfer sebesar Rp 5 juta,” bebernya.

Diketahui AW adalah pengelola, pengurus dan manager dari dua tempat hiburan malam di Kabupaten Pemalang. Masing-masing adalah MU Karaoke & Bar dan Hotel & KTV Klasik. Setelah dilakukan perburuan, akhirnya AW berhasil diamankan di rumahnya di Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Ruko Kaligelang, Taman Mas, Pemalang.

“Tersangka AW sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Barat terkait narkotika, dalam kasus serupa bersama artis Andi Novitalia alias Vitalia Sheysa, dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.

Kasie Intel BNNP Jateng Kunarto menambahkan, ketiga tersangka merupakan jaringan. pengedar sabu BK. Sasarannya  para pekerja hiburan malam.

“Tersangka IH itu disuruh membeli ke tersangka BK, dan sudah tiga kali membeli. BK melakukan kegiatan ini sudah sekitar enam bulan. Kalau AW sudah lama. Ketiganya diamankan dalam hari yang sama setelah pengembangan,” katanya. (mha/aro) 

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya