RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus kecelakaan di Jateng masih tinggi. Selama Januari sampai Agustus 2022 tercatat 20.143 kasus kecelakaan. Adapun jumlah korban meninggal mencapai 2.337 orang. Sedangkan korban luka ringan 23.961 orang dan korban luka berat 117 orang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, perbandingan lakalantas di wilayah hukum Polda Jateng pada 2021 dan 2022 memang mengalami penurunan jumlah korban meninggal. Berdasarkan data 2022, korban meninggal turun tujuh persen dibanding 2021.
“Untuk korban luka ringan naik 55 persen. Oleh karena itu, saya mengharapkan dilakukan upaya-upaya agar jumlah laka di wilayah Polda Jawa Tengah tidak naik lagi,” katanya di Mapolda Jateng, kemarin.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng pada periode yang sama 2021, tercatat 13.670 kejadian lakalantas di Jawa Tengah. Korban luka ringan sebanyak 15.480 orang, korban luka berat 50 orang, dan korban meninggal 2.500 orang.
Kapolda mengatakan, kejadian kecelakaan menonjol pada periode tersebut, yakni kecelakaan di Jalan Raya Pantura, Pemalang, Jalan Tol Semarang Solo, Jalan tol Batang-Semarang, dan di Kertek, Kabupaten Wonosobo.
“Pada hakekatnya kecelakaan itu didahului adanya suatu pelanggaran. Kita sudah disuguhi di Polda Jawa Tengah. Ada empat TKP kejadian menonjol di wilayah kita,” katanya.
Ia mengimbau kepada Polres jajaran untuk kembali melakukan FGD dengan stakeholder terkait, termasuk survei jalan. Namun demikian, tak kalah pentingnya adalah mengajak masyarakat untuk patuh dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama.
“Yang tak kalah penting untuk memberikan pembelajaran masyarakat dalam mengantisipasi timbulnya kecelakaan. Oleh kerena itu, jangan sampai pengendara di wilayah kita melakukan suatu pelanggaran,” tegasnya.
Berbagai antisipasi lainnya juga dilakukan, termasuk menindak pengguna knalpot brong yang mencapai 147 ribu kendaran. Kemudian, penindakan hukum terkait dengan over dimensi over loading (ODOL). Menurutnya, kendaraan over dimensi ini kendaraan angkutan yang dimodifikasi untuk menambah muatan kapasitas bebas.
“Yang ini dampaknya bisa merusak infrastruktur dan mengganggu penglihatan kendaraan lain. Laju kendaraan menjadi lambat dan mengganggu kendaraan lain. Sehingga kita melakukan operasi kendaraan ODOL ada 41.469 ribu pelanggar yang telah kita lakukan penegakan hukum,” katanya. (mha/aro)