24 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

Denda E-TLE di Jateng Capai Rp 27 M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jateng melalui Direktorat Lalulintas telah melakukan penegakan hukum melalui E-TLE sebanyak 636.764 pelanggaran. Jumlah itu terjadi selama Januari hingga Agustus 2022. “Jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia, dan denda yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar,” kata kapolda.

Polda Jateng memiliki 21 kamera statis, 602  kamera mobile, dan tujuh kamera speed. Dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE itu, kemudian divalidasi menjadi 479.412. Sebanyak 470.768 telah dikirimi surat, dan yang konfirmasi sebanyak 241.158 pelanggar.

“Artinya, masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran karena anggota dibekali dengan kamera yang setiap saat meng-capture bagi pelanggar. Ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran di wilayah Polda Jateng,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (19/9).

Tak hanya itu, lanjut dia, Polda Jateng juga melakukan penegakan hukum terkait dengan Over Dimensi Over Loading (ODOL). Atau angkutan yang dimodifikasi untuk menambah muatan kapasitas bebas. Dampak over dimensi ini bisa merusak insfrastruktur, termasuk mengganggu penglihatan kendaraan lain. Laju kendaraan menjadi lambat dan mengganggu pengendara lain.

“Kami melakukan operasi kendaraan ODOL. Ada 41.469 pelanggar yang telah kita lakukan penegakan hukum. Oleh karena itu, saya imbau bagi para pengusaha kendaraan maupun sopir jangan melakukan over dimensi, karena akan kita tertibkan,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Jateng melalui Direktorat Lalulintas telah melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar alias knalpot brong. Hasil kegiatan razia ini, Polda Jateng dan Polres jajaran berhasil menyita sebanyak 147.380 knalpot brong.

“Hari ini kita lakukan rilis penegakan hukum bukan untuk menghukum. Tetapi dalam rangka mewujudkan lalulintas yang aman, nyaman, tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kapolda.

Kegiatan penegakan hukum knalpot brong tersebut atas kebijakan langsung Kapolda Jateng kepada Polres jajaran. Tujuannya, supaya Jateng terbebas alias zero dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Sebab, penggunaan knalpot ini menimbulkan kebisingan dan tidak sesuai dengan SOP kendaraan bermotor.

“Mengganggu konsentrasi pengendara lain. Cari perhatian. Juga melanggar batas yang menyebabkan kecelakaan. Sehingga kita mengambil kebijakan bahwa selama kegiatan lalulintas di Jawa Tengah, maka harus kita amankan,” tegasnya.

Dikatakan, penegakan hukum ini juga bertujuan untuk mendidik dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam mengantisipasi timbulnya kecelakaan.

“Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu, bahkan bisa menimbulkan gesekan antara yang lain. Sehingga saya ambil kebijakan pada bulan Januari, Jawa Tengah harus kita zerokan dari knalpot brong. Dan itu disetujui oleh Korlantas, Dirlantas, seluruh Kasatlantas dan Kapolres saya instruksikan. Tertibkan itu, karena berpotensi mengganggu kegiatan masyarakat,” katanya.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, penegakan hukum ini yang terpenting adalah Ditlantas menjamin keselamatan lalulintas pengguna jalan. Menurutnya, penggunaan knalpot ini banyak dikomplain masyarakat.

“Kemana ini polisi kok tidak menindak? Ini kita tindak lebih dari 147 ribu knalpot brong di seluruh wilayah Polda Jateng. Diharapkan masyarakat pengguna jalan tidak terganggu. Tidak ada lagi knalpot yang tidak standar,” ujarnya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya