RADARSEMARANG.COM, Semarang – Bawaslu Jateng mulai melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 35 daerah. Bawaslu bakal menggunakan kebijakan affirmative action dengan keterlibatan perempuan 30 persen untuk Panwascam.
Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Fajar Saka meminta kabupaten/kota lebih aktif dalam rekrutmen panitia Panwascam. Pihaknya menekankan pendaftar perempuan harus mencapai 30 persen. “Jika kuota perempuan kurang dari 30 persen, pendaftaran harus diperpanjang,” tegasnya.
Untuk tahapannya, pengumuman pendaftaran calon Panwascam mulai 15-21 September 2022. Pendaftaran dan penerimaan berkas 21-27 September 2022, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran mulai 28-30 September 2022, beserta dengan tahapan berikutnya. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi pendaftar Panwaslu kecamatan. “Untuk menjadi panitia pengawas pemilu ini ada syaratnya seperti saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun,” tambah Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jateng Sri Sumanta.
Sumanta menambahkan pendaftar Panwascam tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. “Semua proses bakal berjalan transparan, untuk mewujudkan pemilu yang demokratis,” tambahnya. (kap/ida)