32 C
Semarang
Tuesday, 14 October 2025

Rp 420 M Pajak Rokok untuk Bantu Warga Miskin

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemerintah Daerah memperoleh 10 persen hak pendapatan pajak rokok dari Bea Cukai sebesar Rp 2,3 triliun. Pemprov Jateng menggunakan dana sebanyak Rp 420 miliar untuk premi BPJS warga miskin Jateng.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno saat jumpa pers pemusnahan rokok di halaman Kantor Gubernur Jateng Selasa (26/7). Total dana Rp 2,3 triliun itu dialokasikan sejumlah 70 persen ke 35 kabupaten atau kota. Sementara sisanya 30 persen untuk Pemprov Jateng. “Jadi teman-teman di kabupaten/kota juga mengalokasikan sesuai jumlah warga di wilayah bersangkutan,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM.

Di samping itu pihaknya juga memperoleh alokasi pajak rokok dari pemerintah pusat sebanyak Rp 600 miliar. Kemudian dana sejumlah Rp 300 miliar yang dialirkan ke Pemprov Jateng dimanfaatkan untuk bantuan sosial warga miskin dan pemberdayaan masyarakat di daerah penghasil tembakau.

Oleh karena itu, Sumarno menilai pentingnya penggempuran rokok ilegal lantaran akan berdampak pada pendapatan negara. Dengan berkolaborasi Bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, pihaknya berupaya lebih keras untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Pasalnya sebagian besar produsen memahami aturan cukai. Namun banyak pedagang pasar yang belum memahami legalitas rokok. Beberapa pihak juga terjerumus ke industri rokok ilegal karena terpaksa atau kurang edukasi.

Merespon hal ini Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman meminta Kanwil Bea Cukai Jateng DIY lebih berhati-hati dalam penindakan. Sehingga dapat tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil.

Lebih lanjut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Purwantoro berkomitmen membantu para pengusaha rokok untuk mengurus legalitas dengan mengintegrasikan layanan cukai dan pemda. Sehingga perizinan untuk mendapat nomor pokok pengusaha barang cukai lebih mudah dan gratis. “Jangan sampai pengusaha mau berbuat baik malah mengalami kesulitan,” ujarnya.

Saat ini perizinan dapat diurus secara online bila pengusaha tak bisa mendatangi Kantor Bea Cukai. Pengusaha hanya perlu datang untuk pengambilan pita cukai.

Bila pengusaha rokok dan pedagangnya di Jateng taat aturan, diharapkan pendapatan negara lebih utuh. Sehingga lebih banyak dana yang dialokasikan untuk membantu warga miskin serta memberdayakan masyarakat penghasil tembakau. (taf/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya