RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jateng melalui Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi berhasil mengungkap 12 orang tersangka kasus mafia tanah. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam jangka waktu setahun dengan total kerugian senilai Rp 25 miliar.
“Dua LP masih proses penyidikan. Dari jumlah 6 LP sudah disidik. Kami menetapkan 12 orang tersangka. Satu LP ada tiga tersangka ada yang dua dan satu tersangka,” kata Kasatgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat presscon di kantornya, Selasa (19/7) kemarin.
Menurut pria yang menjabat Dirreskrimsus Polda Jateng ini, dari 12 laporan aduan terkait mafia tanah, setelah dilakukan penanganan sebanyak 8 dijadikan laporan polisi (LP). “Modus yang digunakan para tersangka adalah pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan pemalsuan kuasa beli dan kuasa jual,” jelasnya.
Sedangkan salah satu kasus yang diungkap ini, kejadian di Salatiga. Pihaknya menyebutkan, ada tiga orang yang terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing adalah Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, dan Agus Hartono (AH).
“Tersangka atas nama DI alias ES, kemudian tersangka atas nama Ida, dan tersangka atas nama AH, melakukan pembelian 11 bidang tanah di wilayah Salatiga,” katanya.
Komplotan ini melakukan aksinya pada tahun 2016. Saat itu, DI yang menggunakan identitas palsu sebagai ED bersama dengan Ida mengaku sebagai notaris yang mewakili AH sebagai pembeli tanah. Mereka lalu membeli 11 bidang tanah milik warga dengan membayar uang muka sebesar Rp 10 juta. “ED adalah yang mencari korban atau yang mencari tanah, kemudian Ida berperan sebagai notaris,” katanya.
Berdalih pembelian tanah ini, kemudian ED meminjam sertifikat korban dengan alasan untuk dicek keasliannya di BPN. Namun, sertifikat itu justru berganti atas nama AH dan dijaminkan ke bank. Luasan 11 bidang tanah seluas 3 hektare itu digadaikan sebesar Rp 2,5 miliar.
“Harga pasaran tanah itu di tahun 2016 mencapai Rp 13 miliar. Tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Oleh pihak bank otomatis melakukan penyitaan atas jaminan atau agunan yang ada di bank,” bebernya.
Padahal, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya dari mereka. Merasa menjadi korban penipuan, para korban melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan tersangka. Dari 3 tersangka, hanya 1 yang ditahan.
“Sekarang tersangka atas nama ED sedang ditahan di Lapas Mijen dalam kasus lain. Kemudian Ida karena mengalami keguguran, kami tidak melakukan penahanan. Saudara AH sementara ini wajib lapor,” katanya.
Namun, polisi menyebut sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka. Saat ini, pihaknya juga masih mendalami kasus ini termasuk soal kemungkinan pejabat BPN terlibat.
“Keterlibatan pejabat negara dalam hal ini oknum BPN kami dalami. Apakah ada keterlibatan notaris, kami dalami. Kami sudah berkoordinasi dengan ketua notaris Jateng dan Kanwil BPN Jateng maupun wilayah Salatiga,” katanya.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 378 kemudian memalsukan akta (AJB) Pasal 266. Ancaman hukuman 4 tahun pidana dan 6 tahun kurungan penjara. (mha/ida)