RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melibatkan aparat penegak hukum untuk berantas mafia tanah. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan akan bersikap tegas dalam memberantas mafia tanah.
“Kami terus mendukung kepala kantor wilayah (kakanwil) untuk terus bersinergi dengan aparat terkait,” jelasnya kepada RADARSEMARANG.COM saat di temui di Kantor ATR/BPN Jateng Selasa (5/7).
Menurutnya, pelaksanaan program strategis nasional perlu adanya dukungan dari Polda, Kajati, dan PUPR di setiap provinsi. Upaya pemberantasan mafia tanah ini dilakukan dengan meningkatkan sinergi empat pilar.
“Empat pilar itu adalah Kementerian ATR, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan badan peradilan,” akunya.
Menurutnya, jika empat pilar ini bersinergi pemberantasan mafia tanah ini akan berjalan sesuai harapan. Namun jika ada satu pilar yang tidak melakukan tugas dengan baik akan memudahkan mafia tanah untuk masuk.
“Harapannya Kakanwil bisa masuk di Forkompinda Plus. Maka akan lebih mudah berkoordinasi dengan empat pilar tersebut dan mafia tanah bisa diberantas,” tambahnya.
Ia menambahkan masalah saat ini adalah pembebasan lahan di Magelang. Pembebasan akan dipercepat sehingga pembangunan tidak terhambat. Hal ini juga untuk menghindari adanya mafia tanah. Hadi juga mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus memperbaiki sistem layanan pertanahan. Sehingga mempermudah masyarakat saat mendapatkan pelayanan. (kap/ida)