29 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Kritik Peraturan Bupati Demak, Enam Sekdes Terancam Dimutasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Enam sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Demak terancam dimutasi. Pasalnya, perangkat desa yang bestatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mempersoalkan Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dinilai cacat formil dan materiil, serta merugikan mereka. Sebelumnya, sejumlah Sekdes ASN di Kabupaten Demak melakukan gugatan judicial review Perbub tersebut ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Informasi yang diperoleh RADARSEMARANG.COM, ancaman mutasi itu berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Kabupaten Demak pada Senin (13/6) lalu. Dalam surat itu, sejumlah Sekdes ASN yang melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung diindikasikan akan dimutasi ke satuan kerja lain.

Ada enam Sekdes ASN di Kecamatan Dempet yang terancam dimutasi. Yakni, Sekretaris Desa Gempoldenok, Desa Kramat, Desa Karangrejo, Desa Baleromo, Desa Harjowinangun, dan Desa Kunir. Mereka diindikasikan akan dimutasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Kuasa hukum para Sekdes Sukarman menuturkan, surat dari BKKP Kabupaten Demak yang akan melakukan mutasi terhadap Sekdes itu merupakan bukti jika Bupati Demak dr Eisti’anah dan Plt Kepala BKKP Demak Drs. Bambang Saptoro Subandrio tidak menghormati proses hukum atas upaya judicial review yang dilakukan para Sekdes.“Biarlah publik menilai, bupati ini patuh dan menghormati proses hukum atau tidak,” kata Sukarman kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (14/6).

Karman –sapaan akrabnya–menambahkan, mutasi kliennya ke OPD lain hanyalah modus untuk menyingkirkan mereka yang dianggap berani melakukan kritik terhadap Perbup dengan melakukan judicial review ke MA.

“Bupati harus tahu, penerapan Perbup ini sangat rentan gugatan PTUN, dan dugaan suap jual beli jabatan. Di Kecamatan Guntur, sudah ada dugaan jual beli jabatan Sekdes, dan saat ini sedang masuk proses hukum di Ditreskrimum Polda Jateng,” tambahnya.

Sebelumnya, para Sekdes di Demak melakukan judicial review terhadap Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022 ke MA. Para Sekdes juga mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membentuk Tim Kajian Hukum guna mengkaji keabsahan Perbup tersebut.

Koordinator Sekdes ASN  Suyoto mengaku pihaknya mendapat undangan dari Camat Dempet untuk menerima SK mutasi. Ia menilai hal ini adalah preseden buruk, karena Bupati Demak langsung menerapkan Perbup, padahal Paguyuban Sekdes PNS sedang melakukan upaya hukum. “Ini pengalaman kita, jangan melakukan kritik keras terhadap pejabat, pasti ditendang atau dimutasi,” ujar Sekretaris Desa Kunir ini.

Suyoto adalah salah satu dari enam Sekdes yang mengajukan judicial review terhadap Perbup Demak tersebut.

Sukarman menambahkan, kemarin (14/6), Paguyuban Sekdes ASN yang mengajukan judicial review terhadap Perbup Demak dipanggil Gubernur Jateng melalui Sekda Jateng Sumarno. Hal ini adalah tindak lanjut surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum para Sekdes ini.

Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Sekda Sumarno berjanji untuk melakukan kajian terhadap Perbub Demak tersebut. Sekda meminta para Sekdes melengkapi sejumlah data untuk dipergunakan sebagai kajian.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 Sekdes di Kabupaten Demak menyurati Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera merespon Perbup Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebelumnya, para Sekdes juga melakukan judicial review terhadap Perbup Demak tersebut ke Mahkamah Agung (MA), yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Demak. Para Sekdes mendesak Gubernur Ganjar agar membentuk tim pengkajian, serta membatalkan Perbup yang dinilai cacat formil dan materiil itu. (ifa/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya