30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Larang Penyembelihan Ternak PMK

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Penyembelihan hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sangat berbahaya jika disembelih. Pasalnya virus yang dibawa berpotensi menular ke hewan ternak lainnya.

“Boleh kita sembelih dan konsumsi, asalkan sudah benar-benar sembuh. Itupun saya sarankan untuk disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang memiliki pengawasan dokter,” ungkap Dokter Hewan sekaligus Dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan Undip Dian Wahyu Harjanti kepada RADARSEMARANG.COM.

Dian membenarkan statement yang belum lama ini diucapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bila penyakit menular hewan itu dapat diobati. Bila peternak mendapati ciri perilaku tidak biasa pada ternak, dapat segera menghubungi dokter hewan yang ditugaskan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tiap daerah.

Biasanya proses inkubasi atau karantina dilakukan selama 14 hari. Untuk memusnahkan virus, dokter memberikan obat penurun panas hingga suplemen. Sedangkan vaksinasi, masih tahap deteksi tujuh jenis stereotip virus pada ternak. Bila uji laboratorium untuk deteksi tuntas, Indonesia akan mengimpor vaksin dan membuat sendiri. “Angka mortalitas atau kematian akibat PMK di kita rendah, lebih baik kita obati,” imbuh Dian.

Dia katakan, hewan dengan rekam jejak PMK tetap dapat dikonsumsi. Dengan catatan, daging atau susu telah melalui proses perebusan hingga matang.

Masyarakat juga tak perlu panik lantaran penyakit tersebut tak menular kepada manusia. Pasalnya PMK bukan termasuk penyakit zoonosis. PMK hanya menyerang hewan tertentu dengan kuku genap atau belah.

Untuk mencegah penyebaran, upaya pembatasan di perbatasan dan pasar ternak telah diupayakan pemerintah. Sedangkan peternak dapat lebih waspada dan memperketat biosekuriti dan tidak sembarang menerima ternak. (taf/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya