26.4 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Tim Satgas Pangan Temukan Penyimpangan Produsen Minyak Goreng

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tim Satgas Pangan bersama Kementerian Perindustrian menemukan adanya penjualan minyak goreng tidak sesuai patokan harga. Selain itu, ditemukan keterlambatan dari produksi minyak goreng curah dari pihak produsen yang baru mencapai 16 persen.

Hal ini diketahui setelah dilakukan tinjauan lapangan oleh Satgas Pangan Jawa Tengah, Tim Satgas Pangan Mabes Polri, dan Kemenperin, Sabtu (16/4) lalu. Beberapa tempat yang menjadi sasaran sidak antara lain PT Berkah Emas Sumber Terang (Best) di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  Masrukhan Sulaiman mengatakan, perusahaan Best ini mendapat kontrak penugasan dari pemerintah terkait produksi minyak goreng. Kontrak tersebut memproduksi minyak goreng curah sawit mulai Maret hingga Mei 2022, sebanyak 12.500 ton.

“Kedatangan kami di PT Best ini ingin memastikan apakah produsen yang sudah menandatangani kontrak untuk memproduksi minyak goreng curah ini sudah betul-betul sesuai dengan komitmennya,” ungkapnya saat pengecekan di lapangan.

Data yang diperoleh, Masrukhan Sulaiman menyebutkan PT Best sampai April 2022 baru memproduksi sekitar 16 persen. Menurutnya, jumlah tersebut belum maksimal dan jauh dari produksi untuk wilayah Jawa Tengah.

“Sampai hari ini untuk bulan April, PT Best baru punya komitmen sekitar 15 persen. Atau dibulatkan 16 persen. Sehingga harusnya kalau sampai tanggal 16 April ini paling tidak ya 50 persen. Tapi ternyata produsen ini baru sekitar 16 persen,” bebernya.

“Alasannya karena kesulitan bahan baku CPO. Kemudian kapasitas produksinya 350 ton per hari. Tapi nanti kita akan audit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor,” sambungnya.

Atas temuan ini, pihaknya berharap kepada produsen punya rasa empati dan komitmen yang tinggi, dengan alasan saat ini masyarakat membutuhkan minyak goreng.

“Apalagi menjelang lebaran. Semua lini produsen, distributor dan pengecer harus paham, situasi masyarakat di saat sulit, sehingga tidak menjual barang ini di atas HET,” katanya.

Selain produsen PT Best, juga melakukan sidak di produsen PT Bonanza Megah. Selain itu, juga melakukan pengecekan di dua distributor minyak goreng CV Sawit Juara Jalan Peres Semarang, dan CV Superindo Perkasa.

“Di lini distributor yang saya temui PT Sawit Juara Kalibanteng dan Perkasa yang ada di Johar. Juga bertemu langsung dengan pengecer dan masyarakat,” ungkapnya.

Pengecekan di distributor ini, pihaknya mengatakan secara teknis memang mereka sudah menjual dengan harga Rp 15 ribu per kilogram. Menurutnya, nilai ini untuk bagi masyarakat tentu sudah sesuai dengan HET.

“Tapi bagi pengecer yang akan dijual lagi, ini tentu masih kemahalan. Harusnya sekitar Rp 14.500 per kilogram. Tapi, untuk yang dipakai langsung oleh masyarakat industri kecil dan industri mikro, per kilo sudah sesuai,” katanya.

Meskipun demikian, pihaknya bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terkait pengecer yang akan kembali melakukan penjualan. Tujuannya, agar tidak terjadi pedagang-pedagang dadakan yang bisa menjual harganya lebih tinggi dari HET.

“Semua kita tanggung jawab, karena ini harga Rp 14 ribu per liter atau harga Rp 15.500 per kilogram ini adalah harga yang sudah disubsidi. Kami ingin semuanya taat aturan,” tandasnya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan kepada distributor maupun produsen di Jawa Tengah didampingi Bareskrim Mabes Polri dan Kemenperin.  “Kami bersama-sama melakukan pengawasan. Tujuannya supaya tidak terjadinya pendistribusian yang tidak tepat sasaran atau penyelewengan,” ungkapnya.

Pihaknya membeberkan, telah mengungkap kasus penyelewengan pengoplosan minyak goreng curah di Banjarngera. Minyak yang dioplos tersebut dijual kemasan tanpa izin.

“Tentunya ini menjadi keprihatinan. Kerena selama dua minggu ini kami lihat di Banjarnegara stok minyak goreng curahnya kosong yang ada pada pedagang. Sehingga begitu didapatkan oleh Satgas Pangan Polres Banjarnegara faktanya kita temukan bahwa yang menyalurkan kepada si pelaku ini adalah merupakan bagian dari jalur distribusi. Artinya, agen resmi yang ditunjuk untuk melakukan penyaluran kepada masyarakat,” bebernya.

Pengungkapan di Banjarnegara ini terjadi Kamis (14/4) dinihari. Dalam kasus ini, seorang diamankan berinisial FS yang diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merek premium milik pihak lain. Yakni, berlabel Kelapa Mas, Dua Udang dan Bulan Mas.

Barang tersebut ditemukan di tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp 380 ribu atau Rp 15.200 per kilogram. Setelah dikemas dalam botol bermerek, dijual Rp 20.500, dengan keuntungan per botol mencapai Rp 5.300. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. “Kepada semua komponen untuk melakukan pengawasan bersama-sama supaya tidak terjadi penyimpangan terkait hal ini,” ungkapnya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya