31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Minta THR 2022 Diberikan secara Penuh

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Menyikapi Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 yang akan segera dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial tenaga kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah meminta THR diberikan secara penuh.

Para buruh juga mewanti-wanti agar Menteri Tenaga Kerja tidak menerbitkan SE yang justru membuat kisruh dan tidak kondusif seperti dua tahun lalu. Pasalnya SE THR yang terbit selalu lebih condong memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan.

“Kami harap THR 2022 kali ini dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh 100 persen, H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan tidak dicicil,” tegas Aulia Hakim Sekjen KSPI.

Disampaikan, THR keagamaan merupakan bagian dari pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Pihaknya juga meminta pemerintah siap siaga meningkatkan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu.

Aulia menambahkan, pihaknya sengaja mengingatkan pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja agar tidak mengeluarkan regulasi yang menyulitkan para buruh di Jateng. Terlebih mengingat saat ini harga bahan sembako terus melambung tinggi dan adanya kenaikan harga BBM.

“Upah pekerja di Jateng secara nasional sudah sangatlah kecil. Maka,  THR inilah satu satu nya harapan kami agar bisa merayakan hari raya  bersama keluarga walau dalam kesederhaan,” tandas Aulia.

Menurutnya, kondisi perekonomian Indonesia menunjukkan tren positif seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Bank Indonesia pun sudah  memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 4,7-5,5 persen pada 2022.

“Tidak ada lagi alasan lagi untuk menunda pembayaran THR. Artinya, masa krisis bagi Indonesia sudah lewat, THR pun wajib bisa dibayarkan 100 persen,” pungkasnya. (taf/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya