RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng terus berupaya memusnahkan alat tangkap ilegal yang hingga kini masih banyak digunakan oknum nelayan. Meski begitu, pihaknya menggantinya dengan menggelontorkan bantuan alat tangkap ramah lingkungan untuk para nelayan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Jateng Kurniawan Priyo Anggoro menyampaikan, baru-baru ini pihaknya berhasil memodifikasi jaring tarik kantong dengan square mash. Jaring benang yang digunakan memudahkan ikan-ikan kecil untuk lepas dari tangkapan dan berkembang di laut terlebih dahulu.
“Selama ini banyak ikan-ikan kita belum sempat berkembang biak sudah habis ditangkap,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM.
Ditemukan, sebagian nelayan Jateng masih menggunakan arat dan cantrang. Pihaknya tak semena-mena mengeluarkan larangan. Namun memberikan 45 ribu unit bubu, alat penangkap ikan ramah lingkungan.
Alat itu dihibahkan ke tujuh kelompok nelayan di Brebes, Kabupaten Tegal, Jepara, dan Rembang. Biasanya per kelompok beranggotakan 25 orang. Selain itu, 222 paket jaring gilinet untuk nelayan Purworejo, Brebes, Demak, dan Rembang. Bantuan itu diharapkan dapat mengantisipasi penggunaan alat tangkap ilegal.
Belum lama ini, bagian pengawasan DKP Jateng juga melakukan pemusnahan alat tangkap ilegal. Sebanyak empat unit jaring cantrang dibakar di Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Batang. Ke depannya penindakan dan pemusnahan akan terus dilangsungkan.
Lebih lanjut, dijelaskan para pelanggar akan mendapat sanksi administratif lainnya. Seperti denda, pemusnahan, hingga paling berat pencabutan izin. Jaring ilegal masih sering ditemui di sepanjang pantura. Penindakan tersebut sekaligus sebagai sosialisasi untuk nelayan yang belum memahami aturan itu.
Pelanggaran terberat yakni penangkapan yang tak memiliki izin resmi. Pihaknya mengimbau agar para nelayan terus memupuk kesadaran dan tak mengeruk ikan semata. Namun juga memperhatikan kelestarian ekosistem laut. “Menangkap ikan boleh, tapi jangan abaikan kondisi ikan dan lautan,” pungkasnya. (taf/ida)