30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Jateng Darurat Sampah, 33 TPA Tak Mampu Menampung Sampah Lagi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 33 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jateng tak mampu menampung kiriman sampah masyarakat lagi. Selain karena masa aktif sudah habis, juga memerlukan perluasan lahan untuk menimbun sampah.

Namun beberapa pemerintah kabupaten atau kota masih kesulitan mencari lahan baru untuk membuka TPA, lantaran syarat utama harus berjarak minimal 1 km dari permukiman warga. Sedangkan sampah yang terus ditimbun di TPA lama, tak dapat terorganisir sebagaimana mestinya. Bahkan berpotensi menimbulkan bencana.

“Otomatis kalau dipaksa nimbun sampah dengan kondisi sekarang, gas metannya akan berlipat-lipat dan berbahaya,” kata Kepala Bidang II Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Jateng Tri Astuti kepada RADARSEMARANG.COM.

Untuk itu, pihaknya meminta semua kalangan untuk memupuk kesadaran memilah sampah dari rumah. Tanpa adanya pengurangan timbulan sampah dari hulu, maka 28 TPA lainnya di Jateng akan bernasib sama. “Semestinya yang dibuang di TPA benar-benar sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang,” imbuh Tuti sapaan akrab Tri Astuti.

Menangani hal ini, pihaknya hanya dapat membantu mengirim surat ke pemerintah pusat soal aturan TPA yang memberatkan daerah. Sedangkan persoalan TPA menjadi kewenangan masing-masing kabupaten atau kota.

Beberapa daerah mulai mencari solusi untuk mengatasi TPA overload. Selain menyediakan fasilitas pembuangan, pemerintah tetap bertanggung jawab mengedukasi masyarakat. Meskipun kesadaran individu menjadi dasar paling penting. “Kemarin Kabupaten Magelang sudah mendeklarasikan darurat sampah,” tegasnya.

Sebelum permasalahan sampah menjadi darurat di 24 kabupaten atau kota lainnya di Jateng, pemerintah harus mulai berinisiatif mengatasi persoalan ini. Lalu dibarengi dorongan kesadaran masyarakat dengan wujud gerakan pilah sampah dari rumah. (taf/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya