30 C
Semarang
Wednesday, 18 December 2024

Buruh Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Bukan Direvisi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ratusan buruh demo menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan menuntut pemerintah untuk mencabutnya. Demontrasi digelar di depan Kantor Disnakertrans Jateng, lalu dilanjutkan di depan gerbang kantor Gubernur Jateng Selasa (22/2).

Aksi unjuk rasa diikuti sekitar 700 buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN). Mereka datang dari wilayah Kota Semarang dan Demak sejak pukul 09.00. Para buruh sepakat, permen yang baru dikeluarkan itu sama sekali tak membawa dampak positif.

“Kami tidak meminta revisi, kami minta dicabut. Karena kebijakan yang sebelumnya sudah berlaku jauh lebih baik,” ujar Rifai, koordinator KSPN dari PT Sinar Panca Jaya saat mengikuti aksi kepada RADARSEMARANG.COM.

Dalam Permenaker tersebut, dana JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Usia tersebut ditetapkan memasuki usia pensiun, artinya sejalan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Nasional (SJSN).

Dewan Pengurus Nasional FKSPN Slamet Kaswanto menilai pernyataan itu justru menunjukkan ketidakpahaman Menteri Tenaga Kerja tentang definisi pensiun. Sebagaimana termaktub dalam kamus besar Bahasa Indonesia bahwa pensiun berarti sudah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai.

“Jadi tidak harus dibatasi dengan usia tertentu. Karena seorang buruh atau pekerja yang terkena PHK, mengundurkan diri, kontrak habis itu juga merupakan pensiun,” tegasnya.

Menurutnya, Permenaker itu sangat tidak masuk akal, karena memaksa buruh atau pekerja menunggu usia 56 tahun untuk dapat mengambil uang tabungannya sendiri. Padahal pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hanya bertugas mengelola dana dari pengusaha dan buruh.

FKSPN meminta pemerintah melakukan audit forensik keuangan kepada BPJS Ketenagakerjaa oleh auditor independen. Lalu meninjau ulang Permenaker nomor 2 tahun 2022 agar lebih berpihak kepada rakyat buruh atau pekerja.

Audit itu menjadi penting lantaran semestinya pemerintah dapat memberikan dana JHT milik buruh atau pekerja sebulan paska berakhirnya hubungan kerja seperti kebijakan sebelumnya, baik mengundurkan diri, maupun PHK, dan putus kontrak kerja.

“Bisa jadi ada skenario besar pemerintah akan menggunakan dana amanat milik buruh atau pekerja yang terhimpun dalam dana JHT untuk kegiatan bisnis Negara atau dimungkinkan terkorupsi habis oleh para pejabat negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, para pendemo melakukan audiensi dengan DPRD Jateng. Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto menerima tuntutan dan berjanji akan menjembatani perjuangan buruh. Ia bersama anggota lainnya keluar gedung menemui para pengunjuk rasa untuk menyampaikan dukungan penuh. (taf/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya