RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 10 kasus berkaitan dengan kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyanian (KBB) mewarnai tahun 2021. Termasuk penangkapan 17 terduga teroris di Jateng.
Hal tersebut terungkap saat launching laporan tahunan Yayasan Pemberdayaan Komunitas (YPK) Lembaga Studi sosial dan Agama (ELSA) di Hotel Siliwangi, Semarang, Selasa (21/2). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Disdikbud Jateng, BPS, Kesbangpol, dan Kemenkumham Jateng.
Direktur ELSA Semarang Ceprudin menjelaskan, kasus yang rutin dan menjadi khas Jateng adalah penolakan pembangunan rumah ibadah. Pada 2021 ada tiga kasus yang mencuat yakni penolakan pembangunan Gereja di Purworejo, penolakan Gereja GVI Evata Surakarta, dan sebuah Gereja di Ungaran, kesulitan mendapat izin dari perangkat desa.
Kasus faktual yang juga terjadi pada 2021 menyangkut pelayanan administrasi kependudukan dan layanan pendidikan bagi Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di Kota Semarang, ada seorang penganut Kepercayaan yang tidak bisa mendaftar kerja karena pada formulir (online) pendaftaran kerja tidak ada kolom Kepercayaan.
“Adanya hanya kolom enam agama saja. Tidak ada kolom Kepercayaan. Padahal di KTP orang Kepercayaan ini sudah tertulis “Agama: Kepercayaan” dan pendaftaran itu harus melampirkan KTP. Jadi orang penganut Kepercayaan ini tidak bisa mendaftar,” kata Ceprudin.
Sementara itu, di Kabupaten Kendal pernah mengalami penolakan pemakaman. Pada 2020 ada anak kesulitan masuk sekolah. Selain itu di Magelang, siswa Penganut Kepercayaan terpaksa ikut pelajaran agama hampir di semua jenjang pendidikan. “Di Kendal kasus sudah selesai dan di Magelang kabarnya sudah ada penanganan dari dinas pendidikan,” jelasnya.
Kasus-kasus lainnya, yakni perjuangan Penganut Kepercayaan Sedulur Sikep di Kabupaten Kudus yang pada akhirnya bisa mendapat akta perkawinan. Seorang Penghayat Kepercayaan di Wonogiri pernah mengalami penolakan tes kesehatan di rumah sakit. Kasus selanjutnya adalah status agama umat Baha’i di KTP tertulis kosong, strip, dan kepercayaan.
Ketua Yayasan YPK ELSA Dr Tedi Kholiludin menyampaikan, setiap mencatat peristiwa keagamaan yang terjadi, ELSA selalu berusaha berimbang. Setiap tahunnya, selain mencatat kasus berbau intoleransi, juga mencatat kemajuan-kemajuan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jateng.
Kemajuan KBB di Jateng selama 2021 antara lain Pemkab Kudus melalui Dukcapil akhirnya bersedia mencatat perkawinan Penganut Kepercayaan Sedulur Sikep yang mandek setahun. Kemudian Diknas Kabupaten Kendal dan Diknas Provinsi Jateng bersedia memfasilitasi layanan pendidikan penganut Kepercayaan Sapta Darma yang sempat ditolak.
“Yang juga harus diapresiasi adalah terbitnya IMB Gereja GITJ Dermolo, Jepara yang sebelumnya mangkrak belasan tahun. Kemajuan lainnya adalah kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perusakan makam Kristen. Hemat kami, upaya-upaya negara untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak kebebasan beragama di Jateng harus diapresiasi,” pungkas Tedi.
Kasubid Kemajuan HAM, Kemenkumham Jawa Tengah, Moh Hawary Dahlan, menjelaskan, konstitusi sangat menjamin hak untuk beragama. Konstitusi juga menyatakan, Pasal 1 Ayat 3, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Kemudian, di pasal 28 huruf G, HAM diatur dalam perundang-undangan.
Ia berharap, adanya peraturan perundang-undangan yang konkret. “Kalau bisa kuatkan lewat undang-undang. Kalau tidak bisa, bisa peraturan bersama menteri antara Kemendagri, Kemenag, dan Lembaga negara lainnya,” tuturnya.
Ia mengapresiasi kegiatan ini karena termasuk potensi besar untuk masuk level lebih tinggi. Selain itu, ia berharap kegiatan ini berkelanjutan dan diadakan di kota-kota kecil. “Kami harap besok yang diundang kementrian yang bersangkutan dan LSM seluruh Indonesia,” harapnya. (fgr/ida)