27 C
Semarang
Monday, 12 May 2025

Dishub dan Polda Jateng Sepakat Kedepankan Sosialisasi saat Tindak Truk ODOL

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang– Ratusan pengemudi dari berbagai komunitas serentak melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jateng (22/02/2022) .

Mereka menuntut revisi aturan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dianggap merugikan pengemudi truk. Akibat adanya demo ini ruas jalan Siliwangi Semarang tersendat.

“Kita memohon di revisi peraturan ini, karena memberatkan bagi kami para pengemudi dan masyarakat luas,” kata Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen, Suroso.

Plt Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro mengatakan, pada prinsipnya Dishub Jateng tetap akan berpatokan pada aturan ODOL yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut.

“Hanya saja terkait dengan pelaksanaan penindakan, sifatnya bukan penindakan hukum melainkan lebih ke sosialisasi untuk para pelaku usaha angkutan barang. Harapanya kita mengeluarkan sosialisasi ODOL bukan berarti kita melegalkan tapi kita lakukan penjelasan sehingga kedepan tidak dilakukan,” kata Henggar usai menemui pendemo.

Di Jateng sendiri kata Henggar sudah menerapkan kebijakan tersebut sejak 1 Februari 2022 dengan total ada 3.800 kendaraan yang ditindak.

“Soal overload dan overdimension ini kan membahayakan dia sendiri dan membahayakan pengguna jalan lain. Misalnya kalau rem blong orang lain yang jadi korban. Makanya aturan ini tetap dilaksanakan sampai kebijakan pemerintah pusat diambil,” bebernya.

Dari hasil audiensi dan diskusi dengan Dishub Jateng, bahwa peraturan ini termasuk dalam sosialisasi kepada para pelaku usaha angkutan terkait overload dan over dimension. Pihaknya mengatakan

“bukan berarti mereka melegalkan semua kendaraan yang overload dan overdimension, tetapi kita memberikan pemahaman kepada supir, karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain. Tetapi tetap nanti kebijakan dari pemerintah pusat diambil”. Ungkap Henggar.

Senada dengan Dishub, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan, setelah audiensi dengan sopir truk tadi, pihak kepolisian juga akan mengedepankan sosialisasi.

“Prinsipnya aturan ini diberlakukan karena mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan. Karena overload dan overdimensi juga  menjadi penyebab kecelakaan. Maka dari itu dengan audiensi ini kami mengambil sikap untuk Jawa Tengah penindakan tetap dilaksnanakan cuma mengedepankan sosialisasi supaya masyarakat menerima pentingnya keselamatan berlalu lintas. Jadi semua punya kepentingan tapi yang lebih penting adalah kepentingan keselamatan pengguna jalan,” bebernya. (mg7/mg8/mg9/mg10/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya