RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus dugaan tindak asusila yang terjadi di pesantren Bandung menjadi perhatian serius kalangan pesantren di Jateng. Masyarakat harus melihat rekam jejak sebuah lembaga pendidikan, seperti pesantren, saat akan menitipkan anaknya.
“Rekam jejaknya harus jelas. Ustadznya ini siapa, kiai ini siapa, lulusan mana? Sanad keilmuan ini menjadi penting, karena dari situlah, ada berkah yang akan memberikan ketenangan kepada santri dan para orang tua,” kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bidang Pendidikan dan Pesantren KH M Yusuf Chudlori.
Pengasuh Asrama Perguruan Islam Tegalrejo Magelang ini menambahkan, kondisi pesantren dapat dilihat dan ditanyakan kepada masyarakat sekitar. Pesantren, rumah tahfidz, atau boarding school, atau apapun agar lebih berhati-hati. “Ini menjadi perhatian masyarakat agar tidak sembarangan menitipkan anaknya,” tambahnya.
Belakangan banyak pihak prihatin, marah, dan campur aduk. Setelah mendengar puluhan santri menjadi korban asusila salah satu ustadz di Bandung. Selain itu, muncul kasus di Tasikmalaya. Ada sembilan santriwati yang menjadi korban aksi guru sekaligus pengelola pesantren. Para korban merupakan siswa tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS/SMP) dan Aliyah (MA/SMA) dengan rentang usia 15-17 tahun.
“Situasi ini harus menjadi koreksi bagi pesantren. Sebagai pengasuh pesantren harus tambah prihatin, untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah, menambah riyadoh, mujahadah, agar selalu dalam pelindungan Allah,” ujarnya.
Sebab, yang namanya nafsu, itu menempel kepada siapapun. Semua manusia punya potensi untuk baik dan buruk, tinggal bagaimana ikhtiar untuk menjaganya. Namun harus ada ikhtiar lahir. Sistem pesantren harus dievaluasi bareng-bareng. Sitemnya, keamanannya, agar tidak memberikan kesempatan-kesempatan untuk berbuat yang tidak baik.
“Organisasi pesantren untuk lebih menertibkan anggotanya. Seperti Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU, memverifikasi ulang pesantren-pesantren. Ini sekaligus momentum agar Kementrian Agama lebih teliti dalam memberikan izin operasional pendirian pesantren,” tegasnya. (fth/ida)