RADARSEMARANG.COM, Semarang – Serikat buruh kembali menggeruduk Kantor Gubernur Jateng Selasa (7/12). Mereka menuntut Ganjar Pranowo untuk merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Bila tak dipenuhi, massa mengancam akan menempuh jalur pidana dan PTUN.
Kegeraman buruh yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng sudah meluap. Berbagai cara telah ditempuh, demo dengan ribuan massa sampai audiensi secara langsung dengan Ganjar tak menghasilkan apapun.
Mereka pun kembali turun jalan berdemo sekaligus mogok kerja. Sekretaris KSPI Jateng Hakim mengungkapkan, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar hingga 11 Desember bila pemerintah tak menuruti tuntuntannya. “Di Jepara UKM hanya naik Rp 1.400, di Demak hanya Rp 1.430. Itu buat bayar parkir saja tidak cukup,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM.
Akhir-akhir ini kenaikan UMK memang ramai dibicarakan oleh banyak kalangan. Mulai pegawai pabrik, institusi pendidikan hingga karyawan toko ikut kecewa dengan kenaikan UMK Kota Semarang yang hanya kisaran Rp 25.000.
Sekitar 2.000 buruh memulai long march sejak pukul 12.00 dengan ratusan motor dan beberapa unit bus. Lalu pukul 14.00 mereka menyerbu kantor gubernur. Mereka membawa atribut seperti bendera, poster, dan spanduk besar yang memuat tuntutan untuk pemerintah provinsi.
Aksi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan orasi dilakukan secara bergantian di atas mobil komando. “Kami berharap Gubernur Jateng tidak hanya putih rambutnya, tapi pastinya juga putih untuk rakyat dan buruh yang ada di Jateng. Tunjukkan bahwa hatimu juga putih yang berpihak pada rakyat dan buruh,” teriaknya menggunakan pengeras suara.
Para buruh bersikukuh agar Ganjar merevisi putusannya dan menaikkan UMK sesuai formula yang mereka ajukan minimal 10 persen. Angka tersebut telah diperhitungkan sesuai kebutuhan tambahan selama pandemi.
Pasalnya mereka semua mengaku, perusahaan tak memberi ongkos tambahan untuk kebutuhan tersebut. Pemberian masker pun hanya diberikan di awal pandemi secara ceremonial saja. Mereka sangat berharap agar Ganjar membuka hati dan menuruti para buruh.
Lebih lanjut, Hakim menilai Surat Edaran Stuktur Skala Upah (SUSU) yang dikeluarkan Ganjar justru memperlihatkan pemerintah yang lari dari tanggung jawab. Karena tidak ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar SUSU tersebut.
“Dari 23 ribu lebih perusahaan manufaktur yang terdata di kami, hanya 200 yang melaksanakan (SUSU). Artinya tidak sampai 12 persen. SUSU sudah diatur undang-undang sejak dulu, tidak ada sanksinya, hanya administrasi,” pungkasnya.
Pihaknya meminta Ganjar tegas menunjukkan keberpihakannya pada buruh. Bahkan para buruh mengancam tak akan memberikan dukungan pada Ganjar untuk maju Pilpres 2024 karena dinilai menelantarkan rakyat kecil. Sekitar pukul 16.00, massa aksi sempat dorong-mendorong gerbang, sebelum akhirnya bubar. (taf/ida)