28.5 C
Semarang
Saturday, 11 October 2025

Tetapkan APBD 2022 dan Bentuk Raperda Pesantren

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – DPRD Jateng menyepakati adanya peraturan daerah tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng. Kesepakatan tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng Kamis (28/10).

Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini akan dilakukan pada 2022. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jateng H Sukirman dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Usulan Propemperda dibacakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng Nur Sa’adah. Selain soal pesantren, juga ditetapkan adanya Propemperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Penanaman Modal, Raperda Export Produk UMKM, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan.

Ada Pula Raperda Penyiaran, Raperda Kualitas Air Bersih, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Ketenagakerjaan, serta Raperda Kumulatif APBD. Khusus Raperda Pesantren terdapat catatan dari Bapemperda. “Beberapa catatan penting yang harus dipenuhi dalam pembahasan Raperda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng ini,” katanya.

Sejumlah catatan itu, antara lain dengan mempertimbangkan bahwa produk hukum daerah harus dapat memberikan kepastian hukum dalam memayungi, melindungi, dan memberdayakan semua lapisan, golongan dan keberagaman yang ada di Jateng. Maka Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren haruslah mengakomodasi semua kepentingan dan kebutuhan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang ada di Jateng, tanpa diskriminasi.

“Lahirnya produk hukum daerah tentu berdampak terhadap anggaran daerah. Untuk itu perlu menjadi pertimbangan terkait konsekuensi pendanaan yang dialokasikan dari APBD, sehingga tidak mengganggu keuangan daerah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Provinsi Jateng,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan keberagaman yang ada di wilayah Jateng, maka Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren haruslah melibatkan berbagai pihak dalam proses Penyusunan dan Pembahasan Raperda.

“Selain itu, produk hukum ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap judul dan substansi yang diatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat provinsi Jateng dari semua lapisan masyarakat,” tegasnya.

Selain menetapkan Propemperda, DPRD Jateng juga telah melakukan persetujuan bersama Gubernur terkait APBD tahun anggaran 2022. “Alhamdulillah, APBD kembali ditetapkan lebih awal. Ini merupakan komitmen bersama untuk masyarakat Jateng,” tandas Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman. (fth/ida)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya