27 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Stok Pupuk Subsidi Jateng Masih 125 Ribu Ton

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi di Provinsi Jateng sesuai dengan alokasi ketersediaan. Terutama untuk musim tanam petani di bulan Oktober-Maret (Okmar) 2021-2022 mendatang.

VP Sales Region 3B Pupuk Indonesia Rizki Candra Sakti mangatakan, dari data Kamis (7/10/2021) lalu, jumlah stok pupuk subsidi yang berada di lini II dan lini III berjumlah 125,4 ribu ton. “Jumlah ini 179 persen dari stok minimum ketentuan pemerintah. Stok ini mencukupi kebutuhan selama 6 minggu ke depan,” katanya Selasa (12/10/2021).

Jumlah itu, kata dia, terdiri atas pupuk Urea 74.919 ton, NPK Phonska 16.373 ton, SP-36 9.515 ton, ZA 6.918 ton, dan Organik 17.750 ton. Sementara untuk realisasi penyaluran pupuk subsidi, realisasinya mencapai 867 ribu ton sampai awal bulan ini. “Jumlah tersebut berasal dari pupuk Urea sebanyak 397.692 ton, NPK sebanyak 286.875 ton, SP-36 sebanyak 30.721 ton, ZA sebanyak 81.283 ton, dan Organik sebanyak 70.500 ton,” tambahnya.

Untuk mengakomodasi petani yang tidak terdaftar dalam Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) atau kebutuhannya lebih tinggi dibandingkan alokasi pupuk bersubsidinya, Rizki memastikan jumlah pupuk non subsidi juga melimpah. Bahkan mencapai 21.589 ton dengan rincian Urea 14.865 ton, NPK 6.343 ton, SP-36 372 ton, dan ZA 9 ton.

“Syarat mendapatkan pupuk bersubsidi, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, menyusun dan input data ke e-RDKK, dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” tuturnya.

Bagi petani yang tidak punya kartu tani, masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual dengan bantuan petugas penyuluh lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian setempat. Pupuk Indonesia, kata dia, punya kewajiban menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Tahun 2021, alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49/2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair. Sedangkan jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada SK Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten,” pungkasnya. (den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya