26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Aliansi Warga Jawa Tengah Peduli Rakyat Adukan Anggota Dewan ke BK

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aliansi warga Jawa Tengah Peduli Rakyat mengadukan anggota DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng. Terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain sebagai anggota DPRD Jateng juga masih aktif sebagai advokat dan anggota DPD Ikadin Jawa Tengah.

Ketua Aliansi Warga Jawa Tengah Peduli Rakyat Kujiyanto mengatakan, berdasarkan pasal 350 (2) UU RI nomor 17 tahun 2014 yang diubah dengan UU nomor 13 tahun 2019 menyatakan jika anggota DPRD Provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural.

Pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dari pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Provinsi. “Nyatanya yang bersangkutan masih aktif sebagai advokat, jadi kami mengadukan ke DPRD Jateng,” katanya.

Ia ingin agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, ada dugaan rangkap jabatan DPRD Jateng dan masih aktif sebagai advokat. Hal itu jelas merugikan institusi dan masyarakat Jateng. Pihaknya juga memberikan sejumlah bukti yang dilampirkan ke Sekwan DPRD Jateng. “Jadi harus ada tindakan yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” tambahnya.

Bahkan berdasarkan laporan yang diterima Kujiyanto, kini DPD Ikadin Jateng sudah menjatuhkan sanksi skorsing selama 12 bulan kepada Bambang Eko Purnomo yang merupakan anggoa Ikadin DPD Jateng. Surat pengaduan tersebut diserahkan ke Bagian Umum Sekwan DPRD Jateng. “Surat sudah diterima dan akan diteruskan,” kata pegawai Sekwan DPRD Jateng. (fth/ida)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya