28 C
Semarang
Thursday, 19 June 2025

Pesantren Bakal Dapat Dana Abadi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2021 sebagai turunan dari undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Bahkan, bakal ada alokasi dana abadi untuk pendidikan di pesantren.

Rois Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh mengatakan, terbitnya aturan tersebut kabar bagus bagi pesantren. Terbitnya undang-undang Pesantren yang diinisiasi Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar tersebut, sebuah nikmat.

Dalam pasal 23, pemerintah menyediakan dana abadi untuk ponpes. “Tentunya ini nikmat, karena perdebatannya sudah panjang,” ujarnya saat tasyakuran UU dan Perpres UU Pesantren bersama pengurus DPW PKB Jateng di kantor PWNU Jateng.

Ia mengakui jika ada peran besar PKB atas hadirnya UU pesantren tersebut. Hampir setiap pengasuh pesantren di Jateng berbisik jika PKB yang terus di garda depan dalam munculnya kebijakan tersebut. Pihaknya pun berharap PKB tetap mengawal pelaksanaannya. “Dan semua warga NU bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan dana yang kita terima dari APBN,” ujarnya.

Ketika ponpes menjadi kerangka sistem pendidikan dengan UU, pemerintah berkewajiban membantu pendanaan ponpes. Namun ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan dari dana tersebut. Ia tidak menampik jika sebagian pihak mempertanyakan kemandirian ponpes akibat adanya dana abadi tersebut.

Bukan soal kemandirian, ini adalah hak bagi pesantren yang sudah berkorban panjang, terutama stabilitas. “Tetap ada risiko dari sebuah kenikmatan. Karenanya, semua harus berhati-hati, utamanya soal akuntabilitas,” tambahnya.

Ketua DPW PKB Jateng KH M Yusuf Chudlori mengatakan, UU Pesantren tak lepas dari perjuangan panjang yang diinisiasi ketum PKB. Dari diskusi sejarah perjuangan NU dalam menegakkan NKRI.

Gus Muhaimin mulai menggelindingkan peran para kiai NU terhadap negara. “Momentum itu terus berlanjut dengan mengusulkan hari santri yang ditetapkan 22 Oktober sebagai hari santri nasional,” katanya.

Ia menambahkan, Fraksi PKB DPR RI yang juga mendapat dukungan dari fraksi-fraksi lainnya di DPR RI kemudian bisa menetapkan UU Pesantren. UU Pesantren ini cukup lama stagnan karena Presiden belum menerbitkan Perpresnya. Artinya UU tersebut belum aplikatif. “Tetapi Alhamdulillah akhirnya Perpres terbit, di mana di dalamnya ada dana abadi bagi Pesantren,” tambahnya. (fth/ida)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya