RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengumuman lelang menjadi bagian tak terpisahkan dari media cetak. Pasalnya, pengumuman harus disampaikan tepat waktu. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang Agus Kurniawan dalam kunjungan ke RADARSEMARANG.COM bersama Kepala Bagian Umum Muhammad Arifianto, Kamis (19/8/2021).
“Pemohon wajib mengumumkan lelang di koran, terutama yang mencakup objek di wilayah kerja kami meliputi 13 wilayah kab/kota di Jawa Tengah,” ujarnya.
Terbanyak, lanjutnya pemohon lelang berasal dari bank pemerintah seperti BRI, BCA, BNI, BSI, dan Bank Jateng. Hampir setiap hari ada pengumuman lelang. Oleh karenanya, koran ikut andil dalam pelaksanaan sebagai media penyebar informasi. Arif menjelaskan syarat pengumuman di koran yang terpenting oplah memenuhi syarat, untuk lokal paling tidak 2.000 eksemplar, regional 5.000 eksemplar, dan nasional 10.000 eksemplar.
Menanggapi hal ini, General Manager RADARSEMARANG.COM Iskandar didampingi Manager Pemasaran Sugiyanto mengatakan, selama ini telah menampung pengumuman lelang seperti yang dimaksud. Apalagi media RADARSEMARANG.COM memiliki wilayah edar sebanyak 12 kabupaten/kota. “Tidak perlu khawatir, dengan wilayah edar yang sangat luas ini maka pengumuman lelang akan di ketahui banyak pembaca,” katanya.
Arif menambahkan, dalam silaturahmi kali ini ia berharap bisa terjalin kerjasama ke depan. Terutama dalam berbagi informasi seputar KPKNL yang mencakup program, pelayanan, dan lain-lain. Terlebih KPKNL bukan hanya mengurus pelayanan lelang, namun juga mencakup pengelolaan barang milik negara (BMN), dan piutang negara. (ifa/bas)