28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Travel Gelap Pasang Stiker Sinergitas TNI Polri dan Dishub Agar Lolos Penyekatan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aparat Polda Jateng menemukan travel gelap dan mobil pribadi yang ditempeli stiker abal-abal untuk meloloskan penyekatan PPKM. Stiker tersebut diperoleh dari Jawa Barat dengan harga pembelian Rp 300 ribu.  Dalam stiker tertulis “J1-4 Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara.”

Stiker dengan berbagai kombinasi warna tersebut terdapat gambar jangkar, dua sayap, dan tulisan nusantara. Setidaknya ditemukan tiga kendaraan yang ditempel stiker tersebut, Sabtu (7/8/2021) lalu. Yakni, satu kendaraan di daerah Grobogan, dan dua kendaraan di Banjarnegara.

“Awalnya kita mendapat informasi itu, dan langsung melakukan penyelidikan. Ini seolah-olah berkuasa di jalan raya dan tidak menghargai petugas yang melakukan penyekatan. Sudah kita kasih imbauan ke masing-masing dan agar dicopot,” ungkap Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Syafirudin kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (11/8/2021) kemarin.

Rudy membeberkan, dari pemilik travel mengaku, mereka dimintai membayar Rp 300 ribu untuk bergabung dalam paguyuban untuk mendapatkan stiker tersebut. Sedangkan pemilik stiker berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta, dan memiliki tempat usaha rumah makan di Subang Jawa Barat.

“Informasinya, Rp 300 ribu untuk biaya masuk paguyuban. Dengan harapan, penempelan stiker itu bebas dari setiap penyekatan,” katanya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, kepolisian tidak pernah membuat stiker tersebut untuk angkutan gelap maupun angkutan legal  dengan tujuan untuk meloloskan saat masa penyekatan baik di tol maupun jalur arteri.

“Kami akan menertibkan stiker tersebut agar tidak disalahgunakan. Sekarang Polri sedang menyelidiki stiker sakti tersebut. Kita berkoordinasi dengan TNI,” tegasnya.

Terpisah, Wakapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Muchlis Gasim menegaskan, Kodam IV/Diponegoro juga tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut. Selain berkoordinasi dengan, Polda Jateng untuk melakukan penindakan, juga sedang berkoordinasi dengan Polisi Militer (PM), dan staf terkait untuk menangani hal itu.

“Intinya Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut,” tegasnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebutkan, stiker yang tertempel di kaca belakang travel merupakan modus baru yang digunakan penyedia jasa angkutan pelat hitam. Tujuannya, agar lolos penyekatan saat melintas di wilayah Jawa Tengah selama pemberlakuan PPKM.

“Pemasangan stiker itu sebagai jaminan untuk meloloskan diri dari pengecekan dan penyekatan di saat pandemi,” ujar dia, Rabu (11/8/2021).

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, travel gelap itu rata-rata banyak ditemukan di Bogor, Depok, Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Kerawang. Kemudian penumpangnya akan melakukan perjalanan ke Jawa Tengah, yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten  Banjarnegara.

“Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan ke agen. Biasanya ramainya hari Jumat dan Minggu. Selisih harganya Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu dibanding menggunakan angkutan umum resmi,” jelasnya.

“Tarif yang dikenakan hari biasa Rp 250 ribu. Namun pada hari libur dikenakan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu,” sambungnya.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini juga menyebutkan, dalam pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan. Bahkan, ada penawaran promo jika berombongan enam sampai tujuh orang penumpang, mendapat  gratis satu penumpang.

“Selama perjalanan pasti melakukan transit di titik kumpul. Lokasi istirahat di tempat yang telah ditentukan,” bebernya.

Ia juga mengatakan, pihak travel memberikan jaminan terhadap penumpang tidak ada pemeriksaan rapid test, dan lolos dari pemeriksaan petugas, hingga diantar sampai tujuan. Menurutnya, stiker tersebut merupakan pelecehan terhadap institusi negara.

“Harus ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum. Ini jelas sekali operasi travel gelap ini mengancam upaya pengendalian penularan Covid-19, dan membahayakan keselamatan warga. Penumpang travel gelap juga tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakaan lalu lintas,” tegasnya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya