RADARSEMARANG.COM, Semarang – Penegakan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terus bergerak, baik melakukan pemeriksaan saksi ataupun penyidikan. Selama 2021, telah berhasil melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 43 perkara.
Kepala Kejati Jateng Priyanto menjelaskan, dari jumlah tersebut delapan perkara korupsi dan satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan Kejati Jateng. Sementara 34 perkara lainnya dilakukan oleh kejaksaan negeri se-Jateng. “Keuangan negara yang bisa diselamatkan kurang lebih Rp 5 miliar,” jelasnya dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare menambahkan, beberapa perkara tersebut di antaranya kasus korupsi penyimpangan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga, penyimpangan dana nasabah BPR Brebes, dan korupsi Cold Storage di Rembang. “Untuk kasus BPR Brebes, kami belum menetapkan tersangka, baru mencari tambahan bukti dan keterangan saksi-saksi,” paparnya.
Dalam menjalankan penyidikan di tengah pandemi, pihaknya memanfaatkan aplikasi. Hal ini untuk memudahkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam proses pemeriksaan saksi dan tersangka misalnya, pejabat Kejati bisa memantau secara langsung melalui virtual. “Misalnya pemeriksaan saksi di Kejari Salatiga, ya kami bisa memantau langsung, dimonitor dari sini (Kejati, Red) terhubung melalui virtual,” katanya.
Selain itu, untuk memudahkan pemeriksaan, penyidik yang mendatangi saksi maupun tersangka. Kemudian penyidikan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) terdekat sesuai domisili. Sumurung menegaskan, hal tersebut sekaligus dalam rangka pembangunan zona integritas wilayah bersih dan melayani (WBBM). “Pada kasus BPR Brebes itu, kami yang mendatangi ke sana, jadi mereka tidak perlu jauh-jauh kesini,” jelasnya.
Priyanto menambahkan, meski pandemi belum usai namun tak menghentikan kinerja. Beberapa pencapaian di bidang lain juga berhasil diraih. Di bidang intelijen misalnya, telah berhasil menangkap 11 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdiri dari tersangka dan terdakwa. (ifa/ida)