RADARSEMARANG.COM, Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah meminta agar televisi tidak hanya memikirkan rating semata dan mengabaikan hak publik saat menayangkan sinetron.
Publik berhak mendapatkan siaran yang yang bermutu dan mendidik, karena industri penyiaran itu menggunakan frekuensi milik publik. Hal tersebut dilontarkan, sebagai buntut atas kontroversi sinetron “Suara Hati Istri” yang ditayangkan stasiun televisi Indosiar, yang menjadikan aktris di bawah umur sebagai pemeran istri ketiga dari laki-laki berusia 39 tahun.
“Televisi jangan hanya bergantung rating, jangan kasih tayangan seperti itu,” kata Yogyo Susaptoyono, Komisioner KPID Jawa Tengah.
Yogyo menjelaskan lembaga penyiaran harus tunduk terhadap Undang-Undang Penyiaran, serta undang-undang lainnya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain mengabaikan hak publik, ia menilai sinetron Suara Hati Istri tidak mendidik karena telah mempertontonkan dan mempromosikan pernikahan anak di bawah umur. Sehingga wajar apabila mendapat protes dari beberapa pihak utamanya aktivis perempuan.
Ke depan, diharapkan lagi tidak ada tontonan yang tidak layak ditonton yang justru berefek negatif bagi penonton.”Kami punya tugas mengawal program-program isi siaran televisi, kami akan serius dalam mengemban amanah ini” pugkas Yogyo. (lis/bas)