RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tidak semua daerah di Jawa Tengah pada lebaran nanti boleh menggelar salat Idul Fitri berjamaah. Pemprov Jateng mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan salat Ied berjamaah ini.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah hanya akan dilakukan di daerah kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang, karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.
“Kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri,” kata Ganjar, Senin (3/5/2021).
Pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jateng untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri berjamaah, dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah. Untuk pemetaan, akan dilakukan bekerja sama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.“Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terangnya.
Tidak hanya salat Idul Fitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan salat tarawih. Aktivitas ibadah di Bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.“Pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” pesannya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad menjelaskan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh, dan tidaknya melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.“Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya, kata dia, akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.
“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya. (ewb/aro)