RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemprov Jateng akan melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Identifikasi dan penataan kelembagaan terkait penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini sudah dilakukan, dan siap diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Imbas dari perampingan ini akan banyak pejabat eselon IV yang terpangkas.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, persiapan yang dilakukan pihaknya sejauh ini sudah dibilang matang. “Kita sudah hitung mana yang harus kita kurangi, mana yang harus kita sesuaikan, karena ada beberapa di level jabatan yang sifatnya fungsional itu mesti fitting,” kata Ganjar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021).
Ganjar menjelaskan, penyetaraan jabatan yang dilakukan ini sebenarnya momentum bagus. Selain melaksanakan perundang-undangan, juga momentum dalam penyesuaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) untuk siap ditempatkan dalam posisi dan kondisi darurat.“Kita sudah diajari oleh Covid-19 bagaimana berbicara pada posisi yang sangat darurat. Kita sudah latihan lebih dulu,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya hanya butuh sosialisasi. Hal itu dikarenakan lebih banyak eselon IV yang akan terkena imbas penyederhanaan tersebut. “Maka kita minta untuk memastikan sosialisasi ke sana. Sudah disiapkan semua,” katanya.
Ia juga berharap sosialisasi tersebut benar-benar tersampaikan sampai tingkat bawah sebelum hasil identifikasi tersebut diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.
Sosialisasi itu diperlukan agar semua bisa mendapatkan kejelasan terkait penyetaraan jabatan. “Intinya satu jabatan berganti, struktur boleh baru, pelaksanaan lebih baik tetapi pendapatan tidak berkurang,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyoroti terkait penyederhanaan birokrasi yang belum berjalan maksimal di pemerintah daerah. Ia meminta kepada instansi, baik di pusat maupun di daerah, untuk mempercepat prosesnya penyederhanaan birokrasi tersebut. Proses tersebut ditargetkan bisa selesai pada 30 Juni 2021 mendatang.
Hal itu kemudian direspons oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi Pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seluruh pemerintah daerah diminta untuk mengirimkan hasil identifikasi penyederhanaan jabatan maksimal pada akhir April 2021. Selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemendagri untuk kemudian diberikan izin untuk pelantikan pada Juni 2021. Sementara untuk penataan kelembagaan juga dilakukan paling lambat sampai Mei 2021. (ewb/aro)